Perambahan Hutan di TNTN

Beri Waktu 3 Bulan Masyarakat Relokasi Mandiri, Satgas PKH Sambangi Kawasan TNTN di Pelalawan

Diperkirakan 50 ribu hektar lebih telah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo berubah menjadi lahan sawit dan 600 hektar menjadi pemukiman.

|
Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Polres Pelalawan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (10/6/2025) lalu. Kunjungan ini sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan TNTN yang selama ini dirambah secara massif oleh masyarakat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (10/6/2025) lalu.

Kunjungan ini sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan TNTN yang selama ini dirambah secara massif oleh masyarakat.

Dengan tujuan untuk menghutankan kembali arel taman nasional yang memiliki luas 81.793 hektar. Sehingga kawasan konservasi yang dilindungi negara itu bisa diambil kembali setelah puluhan tahun dikuasai dan dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Satgas PKH juga melakukan pemancangan dan pemasangan plang penyitaan di atas lahan yang telah diolah oleh warga.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. 

Dengan ini tanah negara itu akan kembali dikuasai pemerintah dan direboisasi lagi untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai paru-paru dunia 

Adapun rombongan yang turun ke Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan yakni Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI Dr Febri Adriansyah SH MH, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada M.Phil, Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon SH MM. Hadir juga Kejati Riau Akmal Abbas SH MH, Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, Bupati Pelalawan H Zukri SE, serta Kejari Pelalawan Ajrizal SH MH dan lainnya.

Baca juga: Polres Pelalawan Amankan Dua Warga Pembakar Lahan TNTN, Ditangkap di Desa Kesuma

Baca juga: Periksa Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti, Kapolres Pelalawan Perintahkan Selidiki Karhutla di TNTN

Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon mengungkapkan, TNTN telah ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 2004 dengan luas 38.576 hektar hingga dilakukan penetapan kembali 2014 dengan penambahan luas menjadi 81.793 hektar.

Kenyataan di lapangan dari luasan itu, diperkirakan 50 ribu hektar lebih telah berubah menjadi lahan sawit dan 600 hektar menjadi pemukiman. Masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN  mayoritas pendatang dari luar, berdasarkan penelaahan awal Satgas PKH. 

"(TNTN) Ini rumah bagi satwa-satwa langka yang dilindungi. Ada gajah, harimau, dan lainnya. Fungsi kawasan TNTN akan dikembalikan, karena tidak hanya membanggakan Indonesia tapi juga Internasional sebagai hutan hayati tropis terbaik di dunia," kata Letjen Richard. 

Diterangkannya, Satgas PKH dibentuk sebagai atensi atas deforestasi yang terjadi. Kementerian terkait termasuk kepolisian dan kejaksaan akan melakukan tindakan-tindakan hukum  dalam tinjauan yurisdiksi Indonesia. Kemudian tim ATR/BPN akan mengecek sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan di kawasan ini. Termasuk KTP yang dikeluarkan Disdukcapil dengan domisili di taman nasional. 

JAM Pidsus Dr Febri Adriansyah SH MH sebagai Kalaksa Satgas PKH menyebutkan TNTN menjadi target Satgas untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi hutan. Proses pengembalian 81 ribu hektar lebih taman nasional melalui beberapa kegiatan. Mengingat banyak kelompok masyarakat yang telah menghuni TNTN selama ini. 

"Kita akan susuri taukenya mana, mana nanti yang hanya sebagai pekerja di kebun sawit, dan kita akan upayakan relokasi. Hal ini sudah kita bicarakan  dengan pak bupati," kata Febrie.

Ia menegaskan bupati sebagai pamong dan sebagai orangtua yang harus mencari solusi dan juga sebagai penyejuk lahan yang akan dikosongkan oleh Satgas PKH. Tim telah dibentuk dalam proses identifikasi dan relokasi ini yang melibatkan kejati, polda, bupati dan polres.

Sebelum pemancangan penyegelan secara simbolis, Wadansat PKH Brigjen Dodi Triwinarto memaparkan langkah-langkah strategis dalam upaya memulihkan kembali fungsi TNTN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved