Perambahan Hutan di TNTN
Beri Waktu 3 Bulan Masyarakat Relokasi Mandiri, Satgas PKH Sambangi Kawasan TNTN di Pelalawan
Diperkirakan 50 ribu hektar lebih telah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo berubah menjadi lahan sawit dan 600 hektar menjadi pemukiman.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (10/6/2025) lalu.
Kunjungan ini sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan TNTN yang selama ini dirambah secara massif oleh masyarakat.
Dengan tujuan untuk menghutankan kembali arel taman nasional yang memiliki luas 81.793 hektar. Sehingga kawasan konservasi yang dilindungi negara itu bisa diambil kembali setelah puluhan tahun dikuasai dan dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Satgas PKH juga melakukan pemancangan dan pemasangan plang penyitaan di atas lahan yang telah diolah oleh warga.
Hal ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Dengan ini tanah negara itu akan kembali dikuasai pemerintah dan direboisasi lagi untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai paru-paru dunia
Adapun rombongan yang turun ke Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan yakni Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI Dr Febri Adriansyah SH MH, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada M.Phil, Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon SH MM. Hadir juga Kejati Riau Akmal Abbas SH MH, Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, Bupati Pelalawan H Zukri SE, serta Kejari Pelalawan Ajrizal SH MH dan lainnya.
Baca juga: Polres Pelalawan Amankan Dua Warga Pembakar Lahan TNTN, Ditangkap di Desa Kesuma
Baca juga: Periksa Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti, Kapolres Pelalawan Perintahkan Selidiki Karhutla di TNTN
Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon mengungkapkan, TNTN telah ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 2004 dengan luas 38.576 hektar hingga dilakukan penetapan kembali 2014 dengan penambahan luas menjadi 81.793 hektar.
Kenyataan di lapangan dari luasan itu, diperkirakan 50 ribu hektar lebih telah berubah menjadi lahan sawit dan 600 hektar menjadi pemukiman. Masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN mayoritas pendatang dari luar, berdasarkan penelaahan awal Satgas PKH.
"(TNTN) Ini rumah bagi satwa-satwa langka yang dilindungi. Ada gajah, harimau, dan lainnya. Fungsi kawasan TNTN akan dikembalikan, karena tidak hanya membanggakan Indonesia tapi juga Internasional sebagai hutan hayati tropis terbaik di dunia," kata Letjen Richard.
Diterangkannya, Satgas PKH dibentuk sebagai atensi atas deforestasi yang terjadi. Kementerian terkait termasuk kepolisian dan kejaksaan akan melakukan tindakan-tindakan hukum dalam tinjauan yurisdiksi Indonesia. Kemudian tim ATR/BPN akan mengecek sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan di kawasan ini. Termasuk KTP yang dikeluarkan Disdukcapil dengan domisili di taman nasional.
JAM Pidsus Dr Febri Adriansyah SH MH sebagai Kalaksa Satgas PKH menyebutkan TNTN menjadi target Satgas untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi hutan. Proses pengembalian 81 ribu hektar lebih taman nasional melalui beberapa kegiatan. Mengingat banyak kelompok masyarakat yang telah menghuni TNTN selama ini.
"Kita akan susuri taukenya mana, mana nanti yang hanya sebagai pekerja di kebun sawit, dan kita akan upayakan relokasi. Hal ini sudah kita bicarakan dengan pak bupati," kata Febrie.
Ia menegaskan bupati sebagai pamong dan sebagai orangtua yang harus mencari solusi dan juga sebagai penyejuk lahan yang akan dikosongkan oleh Satgas PKH. Tim telah dibentuk dalam proses identifikasi dan relokasi ini yang melibatkan kejati, polda, bupati dan polres.
Sebelum pemancangan penyegelan secara simbolis, Wadansat PKH Brigjen Dodi Triwinarto memaparkan langkah-langkah strategis dalam upaya memulihkan kembali fungsi TNTN.
Termasuk akan memproses oknum-oknum yang membuat masyarakat membiarkan kawasan konservasi beralih fungsi seperti saat ini. Sebagai bukti jika negara tidak boleh kalah dalam hal ini.
"Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat, sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini," tegasnya.
Dalam plang pengumuman yang dipasang, warga yang menghuni TNTN diminta bersiap untuk pindah secara atau relokasi mandiri didampingi pemerintah. Waktu akan diberikan selama 3 bulan, mulai dari 22 Mei sampai 22 Agustus mendatang.
Kemudian kebun sawit yang sudah berumur lebih dari 5 tahun dan telah menghasilkan, diperbolehkan dipanen selama 3 bulan kedepan sambil menunggu proses relokasi mandiri. Namun tidak boleh menanam baru, memperluas kebun, bahkan memelihara kebun dengan melakukan pemupukan, prunning atau lainnya.
Sedangkan sawit yang ditanam dalam 5 tahun terakhir dianggap termasuk perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun ini akan ditertibkan, tanamannya akan dimusnahkan dan diganti dengan tanaman hutan oleh pemerintah.
Dalam kunjungan tim Satgas PKH ini, ribuan masyarakat berkumpul di lokasi untuk menyaksikan langsung pemasangan plang penyitaan kebun sawit. Para petani yang selama ini menolah areal taman nasional itu semakin lama semakin ramai.
Bahkan mereka menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka kedepan. Brigjen Dodi Triwindo, Bupati Zukri dan Kapolsek Afrizal mendatangi warga dan sempat untuk berdialog.
Perwakilan masyarakat diminta datang ke Posko PKH di Kejati Riau untuk mencari solusi bersama atas tuntutan yang disampaikan.
Warga menyampaikan 4 tuntutan utama yaitu meminta solusi yang bisa mensejahterakan masyarakat, meminta pertanggungjawaban dari pemerintah terkait permasalahan lahan, meminta hak-hak masyarakat untuk tetap memanen kelapa sawit yang sudah ditanam, dan meminta pemerintah untuk menghargai masyarakat. Perwakilan akan datang ke kantor Kejari Pelalawan untuk membuat janji bertemu dengan Tim PKH di Posko Kejati Riau.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Lahan yang Tak Terdata Satgas PKH Dianggap Milik Cukong dan Akan Diproses Pidana |
![]() |
---|
Kelola Lahan TNTN Sejak 2004, Warga Bagan Limau Kini Serahkan Ribuan Hektare ke Negara |
![]() |
---|
Reforestasi di TNTN, Dansatgas PKH Tanam Pohon di Lahan Bekas Sawit |
![]() |
---|
Pohon Sawit Ditumbangkan Pakai Alat Berat di Lahan 3 Ribu Hektare di TNTN |
![]() |
---|
Isu Relokasi Warga TNTN Ke Pulau Mendol, Mayjen Dody: Itu Tidak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.