Sengketa 4 Pulau Aceh

Polemik 4 Pulau Aceh Diserahkan ke Sumut, Ini Bukti dari Aceh Serta Kata Mendagri Tito Karnavian

Polemik empat pulau di Aceh yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk wilayah Sumatera Utara, terus bergulir.

|
Editor: Ariestia
Foto/Chatgpt via Serambinews.com
POLEMIK PULAU - Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik empat pulau di Aceh yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk wilayah Sumatera Utara, terus bergulir.

Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah bukti bahwa empat pulau yang kini dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara, sebenarnya merupakan bagian dari Provinsi Aceh. 

Klaim tersebut merujuk pada dokumen resmi sejak tahun 1992.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Pulau-pulau ini sebelumnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempatnya dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dilaporkan Kompas.com, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut disebabkan oleh kekeliruan koordinat yang terjadi sejak tahun 2009.

"Inikan hanya persoalan karena konfirmasi koordinat yang keliru. Tapi, di 2018 sudah kita klarifikasi terhadap koordinat yang keliru tersebut," kata Syakir kepada wartawan usai pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (5/6/2025).

Syakir menuturkan bahwa sejak klarifikasi itu, Pemerintah Aceh telah berulang kali menyurati Kementerian Dalam Negeri agar memfasilitasi pembahasan status keempat pulau tersebut.

Salah satu dokumen terkuat yang menjadi dasar klaim Aceh adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inan Seregal, yang turut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

"Nah, ini yang menjadi pegangan bagi kita selama ini. Dokumen itu sudah kita sampaikan lengkap dengan peta-petanya kepada kementerian dalam negeri," ujarnya.

"Kalau bagi kami ini kekeliruan pencatatan. Sebenarnya pencatatannya masuk di kita. Karena jelas, acuannya kesepakatan 92," lanjutnya.

Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa dokumen SKB 1992 tersebut masih tersimpan dan menjadi dasar klaim kepemilikan atas empat pulau itu.

Selain itu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi faktual.

Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti fisik dan administratif seperti infrastruktur, dokumen kepemilikan, prasasti, tugu, serta foto-foto.

Salah satunya adalah dokumen kepemilikan dermaga dan surat tanah dari tahun 1965.

Di Pulau Mangkir Ketek, terdapat prasasti yang dibangun tahun 2018 berdampingan dengan tugu dari Pemkab Aceh Singkil tahun 2008 bertuliskan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Rapat koordinasi lintas kementerian yang difasilitasi Kemenko Polhukam pada tahun 2022 juga menyimpulkan bahwa keempat pulau masuk dalam wilayah Aceh. Kesimpulan itu didasarkan pada aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan, serta layanan publik yang telah diberikan oleh Pemkab Aceh Singkil.

Peninjauan langsung juga dilakukan pada 3 Juni 2022 oleh tim Kemendagri, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara.

Tim Kemendagri dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Sugiarto, sementara rombongan dari Pemerintah Aceh dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Mahdi Efendi.

Tim turut disertai oleh perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), pejabat Pemprov Sumut, dan Pemkab Tapanuli Tengah.

Mereka meninjau berbagai objek bukti seperti Dermaga Kayu milik masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu koordinat buatan 2012, rumah singgah nelayan, satu mushala, serta kuburan lama yang diyakini milik warga Aceh.

Pada kesempatan itu, Syakir juga menyerahkan seluruh dokumen pembuktian kepada tim Kemendagri sebagai bentuk klaim resmi atas empat pulau yang kini ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara.

Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan empat pulau ke dalam wilayah Sumatera Utara dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

"Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025), seperti dilaporkan Kompas.com.

Tito menyebutkan bahwa delapan instansi tingkat pusat ikut serta dalam proses ini, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, serta Topografi TNI AD, selain pemerintah daerah terkait.

Ia menegaskan bahwa batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati, namun batas lautnya belum mencapai kesepakatan.

"Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," jelas Tito.

Karena tidak tercapainya kesepakatan batas laut, pemerintah pusat mengambil keputusan berdasarkan tarikan batas wilayah darat yang sudah disepakati.

"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," tutur Tito.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi, termasuk jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan ini secara hukum.

"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," katanya.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved