Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa 4 Pulau Aceh

Tak Boleh Diungkap ke Publik, Kemendagri Akan Laporkan ke Prabowo Bukti Baru Sengketa 4 Pulau

novum ini tidak bisa diungkap ke publik dan harus dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Bima Arya akan melaporkan bukti baru atau novum terkait sengketa empat pulau Aceh dan Sumatera Utara ke Presiden Prabowo Subianto.  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaporkan bukti baru atau novum terkait sengketa empat pulau Aceh dan Sumatera Utara ke Presiden Prabowo Subianto. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, novum itu muncul dalam rapat bersama Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang digelar pada Senin (16/6/2025) hari ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Senin.

Dia mengatakan, novum ini tidak bisa diungkap ke publik dan harus dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh Forum Rapat Lintas Instansi (Timnas Pembakuan Rupabumi) ini untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden," kata dia.

Mantan wali kota Bogor ini menjelaskan, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menetapkan empat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara bisa saja bergeser.

"Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," ucap Bima.

Bima mengatakan, untuk keputusan final akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto langsung seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Seperti yang disampaikan Pak Dasco, Presiden sangat memberikan atensi, dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama. Seperti yang disampaikan oleh Pak Dasco," kata Bima. 

Sebagai informasi, polemik empat pulau santer terdengar setelah pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dalam beberapa kesempatan, Kemendagri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan letak geografis empat pulau yang lebih dekat dengan Sumatera Utara ketimbang Aceh.

Keputusan tersebut kemudian ditentang Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan bahwa empat pulau itu tetap milik Aceh berlandaskan alasan historis.

Teriakan 'Merdeka' Bergema

Ratusan massa dari Gerakan Aceh Melawan turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).

Mereka menuntut keadilan atas keputusan yang dinilai mencederai kedaulatan wilayah mereka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved