Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa 4 Pulau Aceh

Menanti Keputusan Final Presiden Prabowo Terkait Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut

Empat pulau yang diperebutkan adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Editor: Sesri
google map
POLEMIK 4 PULAU: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. (google map) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto dikonfirmasi akan turun langsung untuk menyelesaikan polemik sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau.

Empat pulau yang diperebutkan adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kemendagri sempat menetapkan pulau-pulau itu berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, padahal sebelumnya masuk Aceh Singkil.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa Prabowo akan mengambil alih langsung permasalahan ini.

"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan.

Ia menegaskan keputusan nanti akan berbentuk peraturan yang mengikat soal batas wilayah, bukan sekadar Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau ada perbedaan aspirasi administrasi, pemerintah pusat yang akan ambil alih," lanjutnya.

Hasan menambahkan, penyelesaian dilakukan dengan dialog terbuka dan musyawarah antardaerah.

"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog, berdiskusi sebagai sesama anak bangsa. Jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," ucap Hasan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penetapan empat pulau sebagai milik Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masih bisa dikaji ulang.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Menurut Bima, keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai data dan perspektif. 

Kemendagri juga telah menggelar rapat lintas instansi yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.

Dari hasil rapat tersebut, ditemukan bukti-bukti baru yang dinilai penting.

Namun, Bima belum merinci temuan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved