Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Geger, Pasangan di Bawah Umur Berbuat Tak Senonoh sambil Live, Menunggu Gift dari Penonton

Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Ternyata pasangan di bawah umur sengaja di eksploitasi oleh pelaku

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
EKSPLOITASI ANAK- Pasangan anak di bawah umur melakukan perbuatan tak senonoh sambil live streaming. Berharap dapat gift 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger. Pasangan anak di bawha umur melakukan perbuatan tak senonoh dengan ditonton banyak orang di media sosial.

Keduanya sengaja ditampilkan dengan harapan akan mendapatkan gift. dan kedua anak di bawha umur tersebut memang sengaja dieksploitasi.

Temuan tersebut tentu saja bikin polisi gerak cepat. Sejumlah orang diamankan. Itu adalah kejahatan eksploitasi anak.

Baca juga: In Dragon bikin Gempar , Ngaku Sudah Lama Kenal Nia Kurnia Sari, Sempat Titipkan Sabu-sabu 1,5 Kg

Dan apa yang dilakukan juga begitu mengerikan . Kedua remaja itu harus melakukan perbuatan tak senonih sembari live streaming.

Diungkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur melalui live streaming HOT51.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menerangkan, aplikasi itu digunakan untuk menampilkan konten siaran langsung bermuatan pornografi dengan melibatkan anak-anak sebagai pemeran.

Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari hadiah (gift) yang dikirim penonton selama siaran berlangsung.

“Kami menemukan adanya praktik eksploitasi anak secara daring dengan modus live streaming. Aplikasi ini menampilkan adegan-adegan tidak senonoh dan diketahui melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis (12/6/2025).

Dua korban eksploitasi anak yang telah diidentifikasi berinisial C (17) dan Z (15) warga Bogor, Jawa Barat.

Kedua perempuan ini diketahui masih berstatus pelajar dan diduga diarahkan melakukan aksi dewasa selama siaran langsung.

Sementara dua tersangka yang diduga menjadi mucikari adalah MFS (21) dan DIP (21). Keduanya digerebek di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Tak Menyangka, Beginilah Perlakuan Netizen Jepang ke Suporter Indonesia usai Pertandingan di Osaka

"Mereka berperan sebagai penyedia fasilitas apartemen, peralatan siaran langsung, serta merekrut anak-anak sebagai talent," ucap Resa.

Lebih lanjut, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, serta beberapa rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil siaran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved