Siaga Darurat Karhutla di Riau

Hadapi Musim Kemarau, Seluruh Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Memasuki musim kemarau, Provinsi Riau bergerak cepat mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

|
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
SIAGA DARURAT KARHUTLA - Seluruh kabupaten dan kota di Riau resmi menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sebagai langkah kesiapsiagaan dini menghadapi potensi bencana tahunan ini. Foto pemadaman Karhutla di Inhil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKABARU.COM, PEKANBARU - Memasuki musim kemarau, Provinsi Riau bergerak cepat mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 


Kini, seluruh kabupaten dan kota di Riau resmi menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sebagai langkah kesiapsiagaan dini menghadapi potensi bencana tahunan ini.


"Sebelumnya, baru 10 kabupaten/kota yang menetapkan status siaga darurat. Dua daerah yang sempat belum menetapkan, yakni Pekanbaru dan Rokan Hilir, kini sudah menyusul. Jadi saat ini semuanya telah dalam status yang sama," ungkap Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Riau, Jim Ghafur, Kamis (12/6/2025).


Penetapan status siaga darurat ini, menurut Jim, bukan hanya bersifat simbolis. Langkah ini menjadi dasar penting untuk mengaktifkan sistem penanganan darurat, mempercepat mobilisasi sumber daya, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.


"Status ini akan memperlancar koordinasi antar instansi, mempercepat distribusi logistik, dan memastikan personel serta peralatan bisa segera digerakkan saat diperlukan," jelasnya.


Dengan status siaga darurat, BPBD bersama TNI, Polri, dan perusahaan pemegang konsesi lahan dapat lebih mudah melakukan patroli, deteksi dini, hingga pemadaman jika titik api mulai muncul. Selain itu, bantuan untuk daerah terdampak asap juga bisa segera disalurkan tanpa terkendala birokrasi.


Jim menambahkan, kesiapan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait peningkatan kewaspadaan Karhutla di berbagai daerah rawan.


"Penetapan status ini diharapkan bukan hanya mempercepat penanganan jika terjadi kebakaran, tapi juga menjadi sinyal kuat untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal," tegasnya.


Jim mengatakan, di tengah ancaman krisis iklim dan dampak Karhutla yang bisa meluas ke aspek lingkungan, kesehatan, hingga ekonomi masyarakat, kesiapan dini seperti ini menjadi sangat krusial. 


"Kami berharap dengan langkah antisipatif ini, dampak buruk Karhutla tahun ini dapat ditekan seminimal mungkin," kata nya.


Sementara untuk tingkat Provinsi Riau, status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan sudah ditetapkan sejak Rabu, 13 Maret 2024, yang saat itu ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto.


Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 293/II/2024 dan berlaku selama 263 hari hingga 30 November 2024.

 (TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved