Berita Nasional
Inilah Rincian Gaji Hakim sesuai Golongan sebelum Dinaikkan Prabowo Subianto, Paling Tinggi 6 Juta
Kenaikan gaji hakim ini diharapkan akan memberikan efek yang baik bagi putusan hukum. kenaikan ini juga memberikan kesejahteraan hakim Indonesia
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
Golongan IV
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
Gugatan Berani Guru di MK: Tuntut Pensiun Disamakan Dosen, Pemerintah Beri Jawaban Menohok |
![]() |
---|
Silfester Matutina Melenggang Tak Dipenjara, Mahfud MD Heran: Orang Ini Sudah 6 Tahun Lolos |
![]() |
---|
Sadar Ucapannya Tak Pantas, Menteri Nusron Minta Maaf soal 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara' |
![]() |
---|
Undangan Sudah Disebar, Anggota Brimob Polda Gorontalo Kabur di Hari Pernikahan, Calon Istri Bingung |
![]() |
---|
'Kartu Merah' dari KPK untuk Eks Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji: Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.