Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Menanti Pengumuman Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Rugikan Negara Nyaris Rp200 Miliar
Penyidik bakal mengikuti gelar perkara penetapan tersangka SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, pada 17 Juni 2025.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kini publik tengah menanti pengumuman tersangka dalam kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Pasalnya, kasus yang ditangani oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau ini, telah bergulir cukup panjang.
Namun dalam waktu dekat, masyarakat akan segera tahu siapa tersangka atau orang yang bertanggungjawab dalam kasus rasuah tersebut.
Penyidik bakal mengikuti gelar perkara penetapan tersangka bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, pada 17 Juni 2025.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni Rp195,9 miliar untuk 2 tahun anggaran, yakni 2020-2021. Angkanya nyaris tembus Rp200 miliar.
Angka ini didapat berdasarkan hasil audit atau penghitungan resmi yang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP Riau.
Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Enggan Berkomentar
Baca juga: Selebgram Hana Hanifah Hingga Kini Belum Kembalikan Uang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau
Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.
Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa.
Ditanyai soal siapa calon tersangka, Ade mengungkapkan nanti akan disampaikan usai gelar perkara di Mabes Polri.
“Nanti akan kita sampaikan, yang jelas lebih dari satu orang,” ujarnya.
Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.
“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa.
Sementara itu, selebgram Hana Hanifah, diketahui hingga kini belum mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Hana Hanifah, disebut-sebut menerima aliran dana rasuah hampir Rp1 miliar. Sejauh ini ia masih berstatus sebagai saksi.
“Hana Hanifah sampai saat ini belum (mengembalikan), tapi nanti kita lihat seperti apa perkembangan hasil pemeriksaannya, termasuk nanti perkembangan hasil gelar perkara,” sebut Ade.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran.
Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.
Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kemudian seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Keterangan_Direktur_Reskrimsus_Polda_Riau_Kombes_Pol_Ade_Kuncoro_Ridwan_Kasus_SPPD_Fiktif_04022025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.