Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Enggan Berkomentar
Muflihun menjadi satu dari beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun enggan berkomentar perihal dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau.
Padahal ia menjadi satu dari beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau.
Dirinya sudah beberapa memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan perihal dugaan kasus korupsi tersebut.
Apalagi ada sejumlah nama bermunculan setelah dilakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berhubungan dengan kasus ini.
Penelusuran Tribunpekanbaru.com, Muflihun tidak kunjung menjawab konfirmasi perihal dugaan korupsi ini.
Ia tidak menjawab kontak dari Tribun Pekanbaru.
Dirinya juga tidak menjawab pesan Whatsapp dari Tribun Pekanbaru.
Padahal ia membaca pesan dari Whatsapp tersebut.
Dugaan Mega korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ternyata menimbulkan kerugian negara hampir Rp 200 Miliar.
Kerugian negara itu meliputi tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Polisi juga sudah menyita sejumlah aset yang diduga ada hubungannya dengan dugaan korupsi tersebut. Mereka menyita motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, tas dan sepatu mewah.
Penyidik juga menyita empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam. Mereka juga menyita satu unit homestay di Harau dan satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kota Pekanbaru.
Tak Sanggup Kembalikan Uang Aliran Dana SPPD fiktif
Sementara itu, sejumlah pegawai dan staf di Sekretariat DPRD Riau hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan uang aliran dana SPPD fiktif, yang saat ini masih bergulir di Mapolda Riau, dan akan diumumkan segera siapa tersangkanya.
Meskipun sebelumnya sudah dihimbau untuk mengembalikan aliran dana oleh Polda Riau kepada yang menerima aliran dana, namun hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan.
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.