Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Enggan Berkomentar

Muflihun menjadi satu dari beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
DIPERIKSA - Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai diperiksa terkait kasus dugaan SPPD fiktif di Polda Riau, Jumat (14/2/2025). Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tersebut enggan berkomentar perihal dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun enggan berkomentar perihal dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau.

Padahal ia menjadi satu dari beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau.

Dirinya sudah beberapa memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan perihal dugaan kasus korupsi tersebut.

Apalagi ada sejumlah nama bermunculan setelah dilakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berhubungan dengan kasus ini.

Penelusuran Tribunpekanbaru.com, Muflihun tidak kunjung menjawab konfirmasi perihal dugaan korupsi ini.

Ia tidak menjawab kontak dari Tribun Pekanbaru.

Dirinya juga tidak menjawab pesan Whatsapp dari Tribun Pekanbaru.

Padahal ia membaca pesan dari Whatsapp tersebut.

Dugaan Mega korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ternyata menimbulkan kerugian negara hampir Rp 200 Miliar.

Kerugian negara itu meliputi tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Polisi juga sudah menyita sejumlah aset yang diduga ada hubungannya dengan dugaan korupsi tersebut. Mereka menyita motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, tas dan sepatu mewah.

Penyidik juga menyita empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam. Mereka juga menyita satu unit homestay di Harau dan satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kota Pekanbaru.

Tak Sanggup Kembalikan Uang Aliran Dana SPPD fiktif

Sementara itu, sejumlah pegawai dan staf di Sekretariat DPRD Riau hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan uang aliran dana SPPD fiktif, yang saat ini masih bergulir di Mapolda Riau, dan akan diumumkan segera siapa tersangkanya.

Meskipun sebelumnya sudah dihimbau untuk mengembalikan aliran dana oleh Polda Riau kepada yang menerima aliran dana, namun hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan.

Seperti pengakuan seorang pegawai di Sekretariat Dewan yang meminta namanya dirahasiakan, sampai saat ini belum penuh mengembalikan ke Polda Riau.

Ia menerima aliran dana SPPD Fiktif DPRD Riau tersebut lebih dari Rp100 juta, dan baru mengembalikan sedikit ke Polda Riau.

"Belum sampai setengah dikembalikan, baru sedikit," ujarnya bercerita.

Ia mengaku, bukan tidak mau mengembalikan uang tersebut, namun situasinya sedang tidak memungkinkan dan sulit.

"Bukan tidak mau mengembalikan, tapi uangnya tidak ada,"ujarnya.

Beberapa kali disuruh menghadap ke Mapolda Riau, dirinya selalu menghadap dan menjelaskan kondisi keuangannya sedang tidak berpihak.

"Saya tidak bisa lagi paksakan mau bayar pakai apa, SK sudah disekolahkan, belum lagi kredit rumah dan kendaraan," ujarnya.

Dirinya pun berharap kasus ini bisa selesai secepatnya dan untuk mengembalikan uang tersebut menurutnya sudah sulit.

"Saya menerimanya tidak sampai setengah, karena begitu masuk ke rekening saya ambil uangnya dan serahkan ke yang bersangkutan,"ujarnya.

Bahkan yang ditandatangani secara resmi sendiri menurutnya tidak banyak, lebih banyak yang ditandatangan langsung oleh pegawai lainnya dengan pemalsuan tandatangan.

"Lebih banyak berkas saya itu dipalsukan tandatangannya,"ujarnya.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Terbaru Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau: Tersangka Tak Hanya Satu, Diumumkan 17 Juni

Selebgram Hana Hanifah juga Belum Mengembalikannya

Begitu juga dengan Selebgram Hana Hanifah, diketahui hingga kini ia belum mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Hana Hanifah, disebut-sebut menerima aliran dana rasuah hampir Rp1 miliar.

Sejauh ini ia masih berstatus sebagai saksi.

“Hana Hanifah sampai saat ini belum (mengembalikan), tapi nanti kita lihat seperti apa perkembangan hasil pemeriksaannya, termasuk nanti perkembangan hasil gelar perkara,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (11/6/2025).

Ditanyai soal potensi kerugian negara terhadap yang bersangkutan, Ade mengungkap hal tersebut tergantung bagaimana nanti hasil gelar perkara.

“Nanti kita lihat hasil perkembangan gelar perkara,” tuturnya.

Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau yang menangani kasus ini, berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni Rp195,9 miliar untuk 2 tahun anggaran, yakni 2020-2021. Angkanya nyaris menembus angka Rp200 miliar.

Angka ini didapat berdasarkan hasil audit atau penghitungan resmi yang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP Riau.

“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade.

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini pun, akan segera memasuki babak baru. 

Dalam waktu dekat, akan segera diketahui siapa tersangka atau orang yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah ini.

“Tanggal 17 Juni 2025 akan gelar perkara penetapan tersangka di Kortas Tipikor Bareskrim Polri,” jelas Ade.

Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa.

Ditanyai soal tersangka, Ade mengungkapkan nanti akan disampaikan usai gelar perkara di Mabes Polri.

“Nanti akan kita sampaikan, yang jelas lebih dari satu orang,” ujarnya.

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.

“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.

Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.

Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa. 

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang/Nasuha Nasution/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved