30 Napi Penghuni Rutan Klas I Pekanbaru Dipindahkan ke Lapas Narkotika, Ini Tujuannya

Sebanyak 30 orang narapidana penghuni Rutan Kelas I Pekanbaru, dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
PEMINDAHAN NAPI - Proses pemindahan 30 orang napi dari Rutan Pekanbaru ke Lapas Narkotika Rumbai, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 30 orang narapidana penghuni Rutan Kelas I Pekanbaru, dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Pemindahan yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025) ini, menjadi langkah strategis dalam upaya menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di dalam Rutan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Pekanbaru, Nimrot Sihotang menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari antisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus menanggulangi masalah over kapasitas.

“Pemindahan ini adalah bentuk deteksi dini terhadap potensi kerawanan. Selain itu, juga menjadi solusi untuk kepadatan hunian yang selama ini menjadi tantangan utama kami,” kata Nimrot.

Menurutnya, gesekan antar warga binaan salah satunya dipicu oleh sesaknya jumlah penghuni. 

Dengan memindahkan napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif ke Lapas Narkotika, pihaknya berharap pembinaan bisa berjalan lebih efektif.

“Langkah ini kami tempuh agar suasana Rutan lebih tenang, fokus pembinaan bisa ditingkatkan, dan ini menjadi bentuk sinergi antar lembaga pemasyarakatan di Riau yang solid,” jelasnya.

Pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat, melibatkan petugas Rutan serta aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung.

Lebih lanjut, Nimrot menekankan bahwa keputusan ini juga sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuni dan petugas pemasyarakatan, khususnya di Rutan Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved