Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

32 PMI Ilegal Penumpang Speedboat yang Karam di Perairan Rupat Dipulangkan, Terbanyak Sumut dan Aceh

Sebanyak 32 PMI ilegal, penumpang speedboat karam di Perairat Rupat Utara pada Rabu (11/6/2025) dini hari lalu, akhirnya dipulangkan ke daerah asal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
PMI ILEGAL - Para PMI ilegal saat mendapat pengarahan dari petugas kepolisian Polsek Rupat beberapa waktu lalu. 

- Aril Saputra (Dumai)
- Heppy Saputra (Dumai)
- Kamisah (Bengkalis)

Banten:

- Sarli (Serang)
- Surati (Lebak)

Jawa Tengah:

- Christi Amril 
- Mohamad Bakit

Nusa Tenggara Barat (NTB):

- Barudin (Lombok Tengah)
- Eti Mulyati (Dompu)

Sumatera Selatan:

- Deri Yayansah (Muaratara Palembang)

Jawa Timur:

- Demi Natalia (Jember)

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, kejadian ini sekaligus adalah pengingat keras akan risiko besar yang dihadapi para PMI ketika memilih jalur non-prosedural.

"Kami menerima laporan langsung dari Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setyawan, mengenai penyelamatan 32 PMI kita yang menjadi korban musibah kapal karam. Ini adalah bukti nyata betapa berbahayanya jalur ilegal. Nyawa menjadi taruhannya," ujar Fanny Wahyu Kurniawan.

Berdasarkan informasi yang didapat, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 00:00 WIB. 

Sebanyak 32 PMI yang terdiri dari 22 pria dan 10 wanita tersebut berangkat dari Malaka, Malaysia, menggunakan satu unit speedboat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved