Balita Tewas Dianiaya Pengasuh di Kuansing Ternyata dari Keluarga Broken Home
Balita dua tahun yang tewas di Kuansing, Riau ternyata berasal dari keluarga yang broken home.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - ZR (2), balita yang tewas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (11/6/2025) kemarin ternyata berasal dari keluarga yang broken home.
Indah Dewi Sukma Sirait (21) telah berpisah dari suaminya yang merupakan ayah ZR.
"Ayah ZR masih hidup, kabarnya tinggal di Desa Jake, Kuantan Tengah. Namun tidak diketahui kabarnya," ujar Shilton.
Untuk menghidupi ZR dan bayinya yang masih berusia 2 bulan, Indah pun banting tulang sendiri mencari nafkah.
Agar leluasa bekerja, Indah pun menitipkan kedua putrinya tersebut ke Yogi Pratiwi alias Wiji (25) dan suaminya Alpino Yoki Saputra (29).
Baca juga: Wiji Cekikikan Saat Rekam Aksi Suami Siksa Balita 2 Tahun di Kuansing Riau, Anak Itu Akhirnya Tewas
Indah dan Wiji ternyata sudah kenal lama, sehingga Indah percaya untuk menitipkan anaknya ke pasutri tersebut.
Sebelumnya Wiji memohon kepada Indah untuk mengasuh dua putri temannya itu dengan bayaran Rp 1,2 juta per bulan.
"Karena ibu korban harus bekerja, dan tidak ada yang urus anak-anak, dua putrinya itu dititipkan ke pasutri tersebut. Ayah korban dan ibu korban ini sudah pisah, jadi 24 jam diasuh kedua tersangka," ujar kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Kronologi Tewasnya Balita Dua Tahun di Kuansing Riau, Kelakuan Biadab Pengasuh Terungkap
Indah tak menyangka jika kedua pasutri tersebut memiliki perilaku keji.
Di hari kedua pengasuhan Wiji dan Alpino, ZR sudah mengalami penyiksaan yang luar biasa.
Bahkan Wiji merekam aksi Alpino menyiksa ZR melalui ponselnya sambil tertawa cekikikan.
"Rekaman video itu kami temukan di ponsel Wiji, Wiji tertawa ketika suami sirinya itu sedang melakban tangan, kaki dan mulut ZR hingga korban sulit bernafas. Peristiwa itu direkam pada Minggu (25/5/2025)," ujarnya.
Shilton pun mengatakan motif kedua tersangka itu menyiksa ZR karena emosi melihat korban rewel dan kerap menangis.
"Biasa anak kecil rewel, mungkin karena rindu ibunya. Tapi hal itu membuat kedua tersangka emosi," ujar AKP Shilton.
Kedua tersangka pun dijerat pasal Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibow)
Libatkan Anak di Bawah Umur, Pengedar Ganja di Kuansing Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kakek Penjahit Sepatu Hidup Menggelandang di Pasar Kuansing, Sebelum Meninggal Terlihat Menggigil |
![]() |
---|
Kuansing Ajukan Seribu Lebih PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Geger Pemuda di Kuansing Duel dengan Buaya saat Menyelam cari Ikan di Malam Buta |
![]() |
---|
PETI di Sungai Kuantan Kembali Muncul Usai Festival Pacu Jalur, Ini Kata Kapolres Kuansing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.