Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

AKHIRNYA, Jumran Divonis Seumur Hidup, Dipecat dari TNI AL, Terbukti Bunuh Wartawati Banjarbaru

JUmran akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia juga dipecat dari TNI AL. Terbukti telah membunuh wartawati Banjar Baru

Editor: Budi Rahmat
Youtube Kompas TV
OKNUM TNI AL BUNUH WARTAWAN - Jumran Oknum TNI AL kenakan baju tahanan oranye dihadirkan di Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). Sebelum terbongkar bunuh J, Jumran memberikan uang duka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya, Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) terkait dengan hukuman bagi Jumran.

Baca juga: Tragis, Pemburu Ular Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Bekas Gigitan di Mata Kaki

Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Arie saat membacakan vonis.

Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.

Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.

"Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," sambung Arie.

Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.

Keluarga yang Kecewa

Putusan tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa militer terhadap Jumran, anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, dinilai tidak adil oleh keluarga korban.

Mereka meminta agar Jumran dituntut hukuman mati atas pembunuhan yang disebut direncanakan secara matang dan tanpa alasan meringankan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan pada Rabu (4/6/2025) oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Baca juga: Usai Dikecam Habis-habisan, Fadli Zon Tak Minta Maaf, Ia Ungkap Alasan soal Perkosaan Mei 98

M Pazri, selaku kuasa hukum keluarga Juwita mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum, mulai tahap penyelidikan sampai pada proses persidangan, terdakwa Jumran terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.

Apalagi jika melihat terdakwa sebagai aparat negara, seharusnya kata Pazri, Jumran dituntut hukuman mati.

"Perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati, tuntutan mati," ujar Pazri kepada wartawan, Rabu.

Selain itu lanjut Pazri, Jumran secara meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Juwita secara matang.

Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Otmil III-15 Banjarmasin sebelum menuntut Jumran.

"Perencanaannya matang. Fakta terang benderang dan tidak ada hal-hal yang meringankan nihil, tentu kami sangat kecewa dengan tuntutan ini," tegas Pazri.

Kekecewaan juga dilontarkan kakak almarhumah Juwita, Supraja.

Supraja mengatakan, sedari awal pihak keluarga bersama kuasa hukum mendorong Otmil III-15 Banjarmasin untuk menuntut mati Jumran.

"Secara pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga meminta untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, yaitu mati," ujar Supraja.

Sebelumnya, Kelasi Satu Jumran, oknum anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Otmil III-15 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Jumran dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain dituntut penjara seumur hidup, Jumran juga dituntut pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI.

Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved