Berita Viral
AKHIRNYA, Jumran Divonis Seumur Hidup, Dipecat dari TNI AL, Terbukti Bunuh Wartawati Banjarbaru
JUmran akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia juga dipecat dari TNI AL. Terbukti telah membunuh wartawati Banjar Baru
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya, Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) terkait dengan hukuman bagi Jumran.
Baca juga: Tragis, Pemburu Ular Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Bekas Gigitan di Mata Kaki
Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Arie saat membacakan vonis.
Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," sambung Arie.
Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.
Keluarga yang Kecewa
Putusan tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa militer terhadap Jumran, anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, dinilai tidak adil oleh keluarga korban.
Mereka meminta agar Jumran dituntut hukuman mati atas pembunuhan yang disebut direncanakan secara matang dan tanpa alasan meringankan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan pada Rabu (4/6/2025) oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Baca juga: Usai Dikecam Habis-habisan, Fadli Zon Tak Minta Maaf, Ia Ungkap Alasan soal Perkosaan Mei 98
M Pazri, selaku kuasa hukum keluarga Juwita mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum, mulai tahap penyelidikan sampai pada proses persidangan, terdakwa Jumran terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
Apalagi jika melihat terdakwa sebagai aparat negara, seharusnya kata Pazri, Jumran dituntut hukuman mati.
"Perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati, tuntutan mati," ujar Pazri kepada wartawan, Rabu.
Selain itu lanjut Pazri, Jumran secara meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Juwita secara matang.
Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Otmil III-15 Banjarmasin sebelum menuntut Jumran.
"Perencanaannya matang. Fakta terang benderang dan tidak ada hal-hal yang meringankan nihil, tentu kami sangat kecewa dengan tuntutan ini," tegas Pazri.
Kekecewaan juga dilontarkan kakak almarhumah Juwita, Supraja.
Supraja mengatakan, sedari awal pihak keluarga bersama kuasa hukum mendorong Otmil III-15 Banjarmasin untuk menuntut mati Jumran.
"Secara pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga meminta untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, yaitu mati," ujar Supraja.
Sebelumnya, Kelasi Satu Jumran, oknum anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Otmil III-15 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Jumran dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain dituntut penjara seumur hidup, Jumran juga dituntut pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI.
Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya.(*)
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Modus Dokter Gadungan Tamat SMA Raup Ratusan Juta di Bantul: Vonis Korban Idap HIV |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kisah Menyentuh Hati Haikal dan Haezard di Bogor, Sempat Syok usai Videonya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.