Sengketa 4 Pulau Aceh

Teriakan 'Merdeka' Bergema, Rakyat Aceh Mulai Turun ke Jalan soal 4 Pulai jadi Milik Sumut

Gerakan konsolidasi akbar kembalikan kedaulatan Aceh ini turut membuat arus lalu lintas di kawasan depan Kantor Gubernur Aceh macet.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Ratusan masa melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). 

Ia juga mengingatkan bahwa segala sesuatu terkait dengan batas wilayah administrasi Aceh secara tegas telah disebutkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

“Dalam MoU butir 1.1.4, secara tegas disebutkan bahwa, batas Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956,” beber dia. 

“Jadi, jika merujuk aturan itu, maka empat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil dan itu bermakna, secara administrasi adalah wilayah Aceh,” jelasnya.

Untuk itu, dia menegaskan, Mendagri harus membatalkan SK tersebut dan mengembalikan empat pulau di Singkil masuk wilayah administrasi Aceh. 

Pada kesempatan itu, dia memuji sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bakal mengambil-alih persoalan SK Mendagri yang memasukkan empat pulau di Aceh Singkil ke Sumut. 

“Sikap Pak Prabowo tersebut cerminan beliau memahami akar dan persoalan di Aceh,” ujarnya. 

Isu Cadangan Gas Alam

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons kabar soal adanya potensi cadangan gas alam di empat pulau yang jadi polemik tersebut.

Menurut Hasan, kepastian soal potensi gas alam memerlukan riset lebih lanjut. 

"Kita belum punya informasi soal itu. Itu kan perlu riset, perlu ada data. Selama ini kan kita belum punya informasi dan data soal itu," ujar Hasan di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Dalam penjelasannya, Hasan pun memastikan Presiden Prabowo akan mengambil keputusan terkait polemik wilayah administratif keempat pulau. 

Hasan bilang, Presiden segera membuat keputusan soal peraturan yang mengikat mengenai batas wilayah untuk Aceh dan Sumut.

Keputusan itu, menurutnya, harus diterima oleh semua pihak.

"Yang jelas, keputusan Presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Perpres, bukan Inpres, melainkan aturan yang mengikat soal batas wilayah," tegasnya. 

"Secepatnya Presiden akan mengambil keputusan," lanjut Hasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved