Dendam Pernah Mau Ditombak, Mantan Kades di Inhil Bacok Abang Ipar Hingga Kritis
Seorang mantan kepala desa di Inhil membacok abangnya sendiri lantaran tersulut emosi karena dendam masa lalu.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKAMBARU.COM, TEMBILAHAN – Emosi, dendam dan sakit hati atas hubungan pribadi pada masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan menjadi motif AH (53) menganiaya KM (52).
Pelaku AH sempat mengisahkan bagaimana dirinya menganiaya abang iparnya tersebut di hadapan Wakapolres Kompol Rizki Hidayat dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Selasa (17/6/2025).
Pelaku menggunakan baju tahanan oranye dan penutup kepala berwarna hitam mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh dendam lama terhadap korban.
Beberapa waktu lalu pelaku pernah dikejar oleh korban menggunakan tombak, sehingga pertemuan pagi itu sebelum kejadian memicu kemarahan mendadak.
“Saya tidak ada niat dari awal. Tapi waktu lewat, saya lihat dia sarapan. Jadi teringat waktu dia pernah mau tombak saya. Di situ saya emosi,” ujar pelaku.
Kejadian naas tersebut terjadi di Jalan Tepi Laut Dusun Tuk Sate Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Inhil, Senin (16/6/2025) pagi.
Wakapolres Inhil Kompol Rizky menjelaskan, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan, disebabkan tindakan diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” jelas Wakapolres saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Pantun Siagian dan Kapolsek Batang Tuaka IPTU Bambang Sutriyanto.
Satuan Reskrim Polres Inhil bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat ini, pelaku AH (53) diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Wakapolres membeberkan, Pelaku diamankan pada pukul 16.00 WIB di kediamannya setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju korban berlumuran darah serta 1 bilah parang panjang berhulu plastik warna biru,” jelas Wakapolres.
Wakapolres berharap dengan dilaksanakannya Press konferensi Ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat ini dapat memberitahu kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
“Tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini. Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Waka.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko menerangkan, Kejadian bermula sekitar pukul 06.10 WIB saat korban, KM (52) seorang Pegawai Negeri Sipil sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya.
Korban yang juga mantan Sekdes ini sarapan bersama pelapor DA (27) dan cucunya di warung milik saksi bernama MA.
Warga Inhil Ditetapkan Tersangka Sebabkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Kempas |
![]() |
---|
Bersihkan Kebun Hingga Sebabkan 5 Ha Lahan Gambut Terbakar, Warga Gaung Inhil di Tangkap Polisi |
![]() |
---|
Fashion Show Batik Kiambang Bertaut Tampil Memukau di Pergelaran Budaya WFI |
![]() |
---|
Putra Inhil Jadi Perwira Terbaik AAL, Letda Menanda Putra Duta Dikenal Santun dan Jiwa Sosial Tinggi |
![]() |
---|
Kisah Letda Menanda Putra Duta, Putra Inhil Berhasil Raih Penghargaan Adhi Makayasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.