Kamis, 28 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dokumen Penting Ini Jadi Dasar 4 Pulau Sengketa Dikembalikan ke Aceh

Pemerintah resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut masuk ke wilayah Aceh.

Tayang:
Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Taufik Ismail
SENGKETA PULAU - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keputusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri sebelumnya yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. 

Pada tahun 2022, menurut Tito, sebenarnya sempat ditemukan fotokopi dokumen kesepakatan tersebut. Namun, karena hanya berupa salinan, dokumen itu dinilai belum cukup kuat sebagai bukti hukum.

"Namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," ujar Tito.

Dengan ditemukannya dokumen asli, pemerintah akhirnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved