Dokumen Penting Ini Jadi Dasar 4 Pulau Sengketa Dikembalikan ke Aceh
Pemerintah resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut masuk ke wilayah Aceh.
Pada tahun 2022, menurut Tito, sebenarnya sempat ditemukan fotokopi dokumen kesepakatan tersebut. Namun, karena hanya berupa salinan, dokumen itu dinilai belum cukup kuat sebagai bukti hukum.
"Namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," ujar Tito.
Dengan ditemukannya dokumen asli, pemerintah akhirnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh.
(*)
| BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Lewat Studi Banding di Pekanbaru |
|
|---|
| Videografer Amsal Sitepu Tegaskan Belum Ada Rencana Lapor Balik, Ingin Kembali Berkarya |
|
|---|
| Misteri Penemuan Mayat Berkalung Terapung di Laut, Pihak RS: Tak Ada Lagi Organ Dalam |
|
|---|
| Pemulihan Bencana di Aceh Hampir 100 Persen, Prabowo Klaim Warga Tak Lagi di Tenda |
|
|---|
| Ratusan Pemudik Ikut Program Mudik Gratis Polda Riau, Tujuan Sumbar dan Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Menteri-Sekretaris-Negara-Prasetyo-Hadi-mengumumkan-status-empat-pulau-milik-Aceh.jpg)