Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Cemburu Pacar Sesama Jenis Menikah, Pelajar Asal Riau Racik Obat Kuat Berisi Sianida:Tewas di Jambi

nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Kasus ini telah sedang ditangani Polsek Jelutung.

Ist/Tribun Jambi/Rifani Halim
SESAMA JENIS - Pelaku berinisial AFY (20) tega meracuni RH karena sakit hati dan cemburu setelah tahu korban akan menikah dengan seorang perempuan, Senin (16/6/2025). Keduanya telah menjalin hubungan asmara sesama jenis dengan korban selama empat tahun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah kasus pembunuhan berkedok asmara sesama jenis terungkap di Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Anggi Febri Yandi (20), seorang pemuda, diduga menjadi dalang di balik kematian Robi Hidayat (23), yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Terungkap bahwa Anggi menggunakan cara yang sangat keji untuk menghabisi Robi.

Ia memberikan racun kepada korban, yang disamarkan sebagai obat kuat.

Setelah itu, Anggi mengajak korban berhubungan badan.

Namun, setelah tindakan keji tersebut, Robi Hidayat ditemukan tewas.

Robi Hidayat (23) merupakan warga Pulau Kijang, Indragiri Hilir, Riau.

Roby ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri. 

Dia meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Baiturrahim pada Senin (16/6/2025) sore.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo mengungkap, pelaku bernama Anggi Febri Yandi (21), pelajar asal kabupaten yang sama dengan korban.

Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dan sudah saling mengenal.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau Besok, M Akan Dipanggil Untuk Diperiksa

Baca juga: FAKTA-FAKTA Pembacokan Berantai di Aceh Tenggara: 5 Orang Sekeluarga Tewas, Pelaku Buron

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengajak korban untuk datang ke kosnya dengan iming-iming akan melakukan hubungan sesama jenis. Pelaku juga menjanjikan ‘obat kuat’ agar tahan lama dalam berhubungan,” ujar Kanit saat kepada Tribun Jambi, Selasa (17/6/2025).

Setibanya di kos yang terletak di kawasan Griya Kos, Jalan Prof. M. Yamin SH, RT 030, Kelurahan Payo Lebar, korban membawa dua botol minuman merek Ichitan.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah menyiapkan racun Kalium CN dan mencampurkannya ke dalam minuman tersebut.

“Pelaku menyampaikan ke korban bahwa cairan yang dicampurkan itu adalah obat kuat, padahal itu adalah racun. Setelah diminum, korban langsung sesak napas dan lemas,” jelas Kanit Reskrim.

Melihat kondisi korban memburuk, pelaku kemudian memanggil ambulans dan membawa korban ke RS Baiturrahim.

Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Kasus ini telah sedang ditangani Polsek Jelutung.

Kesal Korban Mau Menikah

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya kandungan kalium sianida dalam tubuh korban.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap AFY, yang akhirnya mengakui semua perbuatannya. 

Ia mengaku sakit hati karena RH akan menikah dengan seorang perempuan setelah menjalin hubungan sesama jenis selama bertahun-tahun dengannya.

“Hubungan mereka sudah berlangsung empat tahun. Tapi setelah tahu korban mau menikah dengan wanita, pelaku cemburu dan merencanakan pembunuhan ini,” terang Hendra.

AFY bahkan telah menyiapkan racun sebelumnya dan mencampurkannya ke dalam kopi, yang kemudian ia tawarkan pada korban sebagai "obat kuat".

Perencanaan Matang

AFY saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Karena pembunuhan ini direncanakan dengan matang, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Kasat Reskrim Kompol Hendra menyebut, pembunuhan diduga dilakukan dengan rencana, hingga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

“Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Anggi Febri Yandi,” ungkap Kompol Hendra.

Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

Mereka diketahui tinggal sementara di Jambi

“Ini bukan pembunuhan spontan. Ada indikasi kuat bahwa tersangka telah merencanakan perbuatannya. Karena itu kami kenakan Pasal 340 KUHP, yang ancamannya sangat berat,” tegasnya.

Dari data kepolisian, Robi yang belum memiliki pekerjaan tetap selama ini tinggal di kawasan Jalan Bunga Padi, sementara Anggi dikenal sebagai pekerja serabutan.

Kompol Hendra menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kronologi kejadian, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Kami akan usut sampai tuntas,” tutup Kompol Hendra.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved