Tiga Sanksi Direkomendasikan untuk Oknum Pejabat Inhu yang Diduga Berselingkuh dengan Anak Buahnya

BKP2D Inhu telah merampungkan berkas hasil pemeriksaan terhadap oknum pejabat Pemkab Inhu yang diduga melakukan perselingkuhan dengan anak buahnya.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Pexels/Tracey Shaw
FOTO ILUSTRASI - BKP2D Indragiri Hulu (Inhu) telah merampungkan berkas hasil pemeriksaan terhadap oknum pejabat Pemkab Inhu yang diduga melakukan perselingkuhan dengan anak buahnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Indragiri Hulu (Inhu) telah merampungkan berkas hasil pemeriksaan terhadap oknum pejabat Pemkab Inhu yang diduga melakukan perselingkuhan dengan anak buahnya.

Sebelumnya Pemkab Inhu sudah membentuk tim pemeriksa yang langsung diketahui oleh Pj Sekda Inhu, Paino untuk memeriksa pejabat yang diduga berselingkuh tersebut.

Plt Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Syukur mengatakan berkas tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat.

"Berkas hasil pemeriksaan masih menunggu koreksi dari pak Inspektur," ujar Syukur.

Pemeriksaan tersebut dijelaskannya berjalan secara bertahap. Tidak hanya oknum kepala dinas dan anak buahnya yang diperiksa, namun sejumlah saksi lainnya juga diperiksa, antara lain pihak keluarga dan juga Satpol PP.

"Ada juga saksi-saksi lain yang juga mengetahui dan berada di sekitar lokasi kita mimintai keterangan," ujar Syukur.

Ketika ditanya lebih lanjut soal hasil pemeriksaan itu, Syukur mengarahkan ke pegawai pada bidang P3SN.

Oleh karena itu, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Yasmar, analis di bidang P3SN BKP2D Inhu.

Yasmar membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu koreksi dari inspektorat terkait hasil pemeriksaan itu.

Yasmar juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan itu, ada tiga sanksi yang bakal diberikan.

"Ada tiga rekomendasi sanksi yang akan disampaikan, ringan, sedang dan berat," ujarnya.

Namun sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan keputusan Bupati Inhu .

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved