Berita Regional

Kakek di Selayar Ketahuan di Gubuk Hutan nan Sunyi Bersama ODGJ: Berakhir dengan Penggerebekan

Polisi berencana menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sebagai bagian dari tahap awal proses hukum.

ISTIMEWA via Tribun-Timur.com
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Tersangka kekerasan seksual telah menjalani penahanan di Mapolres Selayar, Rabu (18/6/2025). Berkas pelaku akan dilimpahkan ke Kejari besok. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jagat media sosial digegerkan oleh sebuah video mengerikan.

Rekaman itu menunjukkan seorang kakek nekat melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Peristiwa tragis ini diketahui terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Dalam rekaman video yang viral, tampak sejumlah warga memergoki kakek tersebut di sebuah gubuk tersembunyi di dalam hutan.

Ironisnya, saat dipergoki, sang kakek terlihat bersikap tenang seolah tidak terjadi apa-apa, memicu kemarahan dan keprihatinan publik.

Saat didekati, rupanya di dalam gubuk tersebut, ada seorang wanita yang diketahui ODGJ.

Melihat warga mendatanginya, kakek itu pun bergegas memasang kembali celananya.

Sedangkan wanita ODGJ yang bersamanya tampak dalam kondisi setengah telanjang dengan posisi telentang.

Warga kemudian mengamankan kakek itu, di lokasi kejadian dan menyerahkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter di Malang Justru Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik, Ini Sebabnya

Baca juga: Jauh-jauh Datang ke Indonesia dari Melbourne, 3 Pria Ini Dibayar Untuk Tembak WNA di Bali

“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang disabilitas,” kata Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, Rabu (18/6/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan Dinas Sosial dan selama proses pemeriksaan didampingi oleh petugas Dinsos untuk menjamin pemenuhan hak-haknya.

Pelaku dikenai Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menuturkan bahwa pihaknya mengambil sikap tegas terhadap tindak kekerasan seksual.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved