Berita Viral
Cemburu Kekasihnya Punya Pacar Wanita, Pria Kalsel Sebar Video Syur Sesama Jenis Mereka ke Medsos
Pria gay asal Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan ini diam-diam rekam adegan intim mereka lalu menyebarluaskannya.
"Sama AM ini pertama," katanya.
Terungkap fakta lain, HK dan AM sebelumnya pernah sama-sama menjalin hubungan normal dengan wanita.
Namun, berakhir kandas di tengah jalan.
Kondisi tersebut membuat HK dan AM trauma dan mencari pelarian lain dengan melakukan hubungan sesama jenis.
HK dan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Keduanya dijerat sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dan pelaku HK kini telah diamankan guna menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPDA Supriyo Sanyoto dalam kesempatannya meminta kasus ini sebagai bahan pembelajaran.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga privasi pribadi maupun orang lain,” tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com )
Kisah Pilu Gadis 17 Tahun Dijebak Teman Sendiri, Dibujuk Ikut Pengajian, Malah Dibiarkan Dirudapaksa |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Bupati Pati, Sadewo usai Mendagri Turun Tangan soal Kisruh Pajak PBB 250 Persen |
![]() |
---|
OTT KPK di Kotim, Pemkab sebut Bukan Bupati, Abdul Azis yang Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan |
![]() |
---|
HATI-HATI Manfaatkan Layanan Wifi Gratis di Bandara, Penumpang Ini kehilangan Uang di Kartu Kedit |
![]() |
---|
Bandar Judi Online Rugi Besar, 5 Pemain Ditangkap, Polisi : Ada Masyarakat yang Melaporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.