2 Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras Diringkus Polres Pelalawan, Disergap Saat Tunggu Pembeli

Barang bukti yang disita Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan dari tangan kedua pemuda pengangguran ini diantaranya 27 paket sabu

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Polres Pelalawan
Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang pengedar sabu-sabu di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras pada Kamis (19/6/2025) pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dua pria disergap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan Riau saat duduk-duduk di kebun sawit di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras pada Kamis (19/6/2025) sore lalu. 

Polisi langsung mengamankan kedua laki-laki itu setelah namanya ditanya dan sesuai dengan yang dicirikan.

Tanpa perlawanan mereka dibekuk dan dilakukan penggeledahan badan. 

Petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu-sabu. 

"Kedua pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah perkebunan kelapa sawit. Saat kita tangkap mereka dalam kondisi duduk-duduk," kata Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (22/6/2025).

Adapun identitas kedua tersangka yakni Rama Doni Alamsa (33) yang tinggal di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras. Kemudian Hadat Alwi (27) berasal dari Seorang Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Baca juga: Ditahan di Rutan, Polres Pelalawan Limpahkan 3 Tsk Korupsi Rp 1,2 M Dana PSR KUD Karya ke Kejaksaan 

Baca juga: Dilaporkan Hilang 19 Hari, Remaja Perempuan Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria, Ada Narkoba

Barang bukti yang disita Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan dari tangan kedua pemuda pengangguran ini diantaranya 27 paket sabu berukuran kecil yang akan diedarkan.

Kemudian sebuah plastik bening klep merah, dua unit telepon genggam, sebuah bong atau alat hisap sabu, dan satu unit sepeda motor.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti ke lapangan," tutur Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Tim Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi transaksi narkoba di perkebunan sawit tepat di Simpang Terong Desa Dundangan, Pangkalan Kuras.

Polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap peredaran sabu di wilayah tersebut. 

Sekitar jam 18.00 wib, terlihat tersangka Rama Doni dan Hadat Alwi sedang duduk di antara pohon sawit.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kedua pelaku langsung diciduk dan digeledah hingga didapatkan batang bukti dari tangannya.

Kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial KP. In sedang kita selidiki," pungkas Alex Sinaga.

 (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved