Dilaporkan Hilang 19 Hari, Remaja Perempuan Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria, Ada Narkoba

RAB ditemukan bersama lima orang rekannya, terdiri dari empat pria dewasa dan satu perempuan seusianya.

Editor: Sesri
Dok Polsek Tegalsari
TEMUKAN REMAJA - Saat Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil menemukan perempuan berinisial RAB (15) di sebuah hotel kawasan Tegalsari, Surabaya, pada Senin (16/6/2025) setelah sempat dilaporkan orangtuanya menghilang sejak 19 hari lalu, yakni Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hilang hampir tiga pekan, seorang remaja perempuan berinisial RAB (15) ditemukan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tegalsari, Surabaya Senin, 16 Juni 2025.

RAB ditemukan bersama lima orang rekannya, terdiri dari empat pria dewasa dan satu perempuan seusianya.

RAB sebelumnya dilaporkan orangtuanya menghilang sejak 19 hari lalu, yakni Rabu (28/5/2025).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, mengonfirmasi bahwa penemuan korban merupakan hasil tindak lanjut dari laporan orangtua RAB yang sudah sangat cemas atas hilangnya anak mereka selama hampir tiga pekan.

Proses penyelidikan yang cepat dan tepat sasaran dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin oleh AKP Pandu Bimantara.

“Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin AKP Pandu Bimantara berhasil menemukan anak hilang tersebut di sebuah hotel wilayah Tegalsari bersama 5 orang dewasa lainnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel juga ditemukan barang bukti narkoba,” ungkap Kompol Rizki pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rizki mengungkapkan bahwa saat ditemukan, petugas juga menyita enam bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat hisap atau bong di dalam kamar hotel tersebut, yang diduga digunakan oleh kelima orang dewasa yang bersama RAB.

Baca juga: Ini Modus Pelaku Cabuli 8 Remaja Laki-laki Dibawah Umur di Pelalawan, Korban Kemungkinan Bertambah

Baca juga: Pelecehan 8 Remaja Laki-laki di Pelalawan, Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan saat Kecil

Penemuan ini membuka potensi pelanggaran hukum ganda—yakni dugaan penyalahgunaan narkotika serta indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam hal ini, RAB diduga kuat menjadi korban TPPO melalui jejaring media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Korban RAB diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan aplikasi jejaring media sosial,” jelas Rizki.

Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Unit PPA akan menangani aspek dugaan TPPO serta kemungkinan adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Unit PPA Satreskrim Polrestabes menangani terkait dugaan TPPO dan persetubuhan di bawah umur," tegas Rizki.

Korban RAB kini sudah diserahkan kembali kepada orangtuanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved