Dilaporkan Hilang 19 Hari, Remaja Perempuan Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria, Ada Narkoba
RAB ditemukan bersama lima orang rekannya, terdiri dari empat pria dewasa dan satu perempuan seusianya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hilang hampir tiga pekan, seorang remaja perempuan berinisial RAB (15) ditemukan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tegalsari, Surabaya Senin, 16 Juni 2025.
RAB ditemukan bersama lima orang rekannya, terdiri dari empat pria dewasa dan satu perempuan seusianya.
RAB sebelumnya dilaporkan orangtuanya menghilang sejak 19 hari lalu, yakni Rabu (28/5/2025).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, mengonfirmasi bahwa penemuan korban merupakan hasil tindak lanjut dari laporan orangtua RAB yang sudah sangat cemas atas hilangnya anak mereka selama hampir tiga pekan.
Proses penyelidikan yang cepat dan tepat sasaran dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin oleh AKP Pandu Bimantara.
“Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin AKP Pandu Bimantara berhasil menemukan anak hilang tersebut di sebuah hotel wilayah Tegalsari bersama 5 orang dewasa lainnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel juga ditemukan barang bukti narkoba,” ungkap Kompol Rizki pada Selasa, 17 Juni 2025.
Rizki mengungkapkan bahwa saat ditemukan, petugas juga menyita enam bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat hisap atau bong di dalam kamar hotel tersebut, yang diduga digunakan oleh kelima orang dewasa yang bersama RAB.
Baca juga: Ini Modus Pelaku Cabuli 8 Remaja Laki-laki Dibawah Umur di Pelalawan, Korban Kemungkinan Bertambah
Baca juga: Pelecehan 8 Remaja Laki-laki di Pelalawan, Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan saat Kecil
Penemuan ini membuka potensi pelanggaran hukum ganda—yakni dugaan penyalahgunaan narkotika serta indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam hal ini, RAB diduga kuat menjadi korban TPPO melalui jejaring media sosial.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Korban RAB diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan aplikasi jejaring media sosial,” jelas Rizki.
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Unit PPA akan menangani aspek dugaan TPPO serta kemungkinan adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Unit PPA Satreskrim Polrestabes menangani terkait dugaan TPPO dan persetubuhan di bawah umur," tegas Rizki.
Korban RAB kini sudah diserahkan kembali kepada orangtuanya.
Polisi Kepung Kampung Bunga Raya, Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Masih Diburu |
![]() |
---|
Libatkan Anak di Bawah Umur, Pengedar Ganja di Kuansing Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 123,7 Miliar, Jenis Sabu Hingga Heroin |
![]() |
---|
Marak Transaksi Narkoba di Pasar Kuala Selat Inhil, Dua Pengedar Diringkus Bersama Paket Sabu |
![]() |
---|
Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Botol Sampo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.