Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Optimis Eks Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Bebas

Sidang kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan terhadap eks Kepala UPT KPH yang menjerat mantan anggota DPRD Kuansing berlanjut.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang di PN Teluk Kuantan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa mantan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Senin (23/6/2025). 

Begitu juga dengan keterangan dari saksi ahli penegakan hukum kawasan kehutanan, Agus Suryoko SH MH.

Keterangan ahli ini justru membuka dimensi baru dalam kasus ini, terutama terkait dengan status kawasan hutan tempat ditemukannya alat berat.

"Dalam penjelasannya, Agus Suryoko mengungkapkan bahwa tidak seluruh kawasan hutan lindung di Provinsi Riau telah ditetapkan secara definitif sebagai kawasan hutan lindung," beber Shelfy.

Menurutnya, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung secara sah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ahli menjelaskan bahwa pengukuhan kawasan hutan setidaknya melibatkan empat proses krusial, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.

"Agus Suryoko menegaskan bahwa tanpa melalui seluruh tahapan tersebut, suatu area belum dapat secara hukum dianggap sebagai kawasan hutan lindung," ujar Shelfy.

Saat itu Agus Suryoko menyatakan bahwa kawasan Bukit Batabuh belum sampai pada tahap penetapan.

Keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU tentunya menguntungkan Aldiko.

"Fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU," ujar Shelfy.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved