Berita Kuansing
Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Optimis Eks Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Bebas
Sidang kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan terhadap eks Kepala UPT KPH yang menjerat mantan anggota DPRD Kuansing berlanjut.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Begitu juga dengan keterangan dari saksi ahli penegakan hukum kawasan kehutanan, Agus Suryoko SH MH.
Keterangan ahli ini justru membuka dimensi baru dalam kasus ini, terutama terkait dengan status kawasan hutan tempat ditemukannya alat berat.
"Dalam penjelasannya, Agus Suryoko mengungkapkan bahwa tidak seluruh kawasan hutan lindung di Provinsi Riau telah ditetapkan secara definitif sebagai kawasan hutan lindung," beber Shelfy.
Menurutnya, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung secara sah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ahli menjelaskan bahwa pengukuhan kawasan hutan setidaknya melibatkan empat proses krusial, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.
"Agus Suryoko menegaskan bahwa tanpa melalui seluruh tahapan tersebut, suatu area belum dapat secara hukum dianggap sebagai kawasan hutan lindung," ujar Shelfy.
Saat itu Agus Suryoko menyatakan bahwa kawasan Bukit Batabuh belum sampai pada tahap penetapan.
Keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU tentunya menguntungkan Aldiko.
"Fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU," ujar Shelfy.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
| Banjir Sungai Kuantan Meluas, Tiga Kecamatan di Kuansing Terdampak |
|
|---|
| Kejari Kuansing Turun Tangan Tagih Pajak, Penunggak Bakal Dipanggil Jaksa |
|
|---|
| Pengunjung Hotel di Kuansing Heboh, Pria Asal Sumut Ditemukan Meninggal di Kamar |
|
|---|
| Separuh Badan Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Longsor, Warga Singingi Kuansing Waswas |
|
|---|
| Tak Jera Berkali-kali Digerebek, Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 8 Unit PETI di Desa Petai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Suasana-sidang-di-PN-Teluk-Kuantan-dengan-agenda-mendengarkan-keterangan-saksi-ahli.jpg)