Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Optimis Eks Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Bebas

Sidang kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan terhadap eks Kepala UPT KPH yang menjerat mantan anggota DPRD Kuansing berlanjut.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang di PN Teluk Kuantan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa mantan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan terhadap eks Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing Abriman yang menjerat mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Aldiko Putra masih bergulir di persidangan.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa Aldiko Putra yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (24/6/2025) kemarin, kuasa hukum Aldiko Putra meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Shelfy Asmalinda SH MH mengatakan bahwa kliennya tidak dapat dijerat Pasal 335 KUHP karena pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 silam.

"Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jadi tidak ada dasar bagi JPU untuk mendakwa klien kami karena pasal itu telah dihapus," beber Shelfy, Selasa (24/6/2025).

Dalam dakwaaan kata Shelfy, JPU juga tidak dapat menunjukan bukti adanya pengancaman yang dilakukan Aldiko Putra.

Video yang dijadikan barang bukti oleh JPU lanjut Shelfy tidak ditemukan adanya perkataan pengancaman yang dilontarkan kliennya itu.

Baca juga: Tiga Kandidat Sekda Kuansing dan 9 Calon Pejabat Tinggi Jalani Tes Kesehatan di RSJ Tampan

"Di sini terlihat jika kasus ini terkesan dipaksakan oleh JPU," ungkap Shelfy.

Shelfy pun mengatakan jika mereka siap menghadapi sidang tuntutan yang dijadwalkan digelar pada 3 Juli 2025 mendatang.

Terkait dengan sidang tuntutan yang akan dihadapi Aldiko, Shelfy pun akan mempersiapkan pledoi.

"Kami seperti mendapat asupan semangat usai menghadirkan saks ahli," ujar Shelfy.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Shelfy keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU justru melemahkan dakwaan terhadap Aldiko.

Baca juga: Keterbatasan Anggaran, Panitia Festival Pacu Jalur Kuansing Butuh Partisipasi Perusahaan

Dua saksi kunci dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kemarin, yakni seorang anggota intelijen TNI dan seorang Ahli Penegakan Hukum Undang-undang Kawasan Kehutanan, Agus Suryoko SH MH.

Saksi pertama, seorang prajurit intelijen (yang identitasnya dirahasiakan) dengan tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melihat maupun mendengar adanya ancaman atau intimidasi selama berada di kediaman Aldiko Putra.

Saksi menjelaskan bahwa saat tiba di rumah Aldiko, dirinya tidak ikut dalam pembicaraan yang berlangsung di dalam rumah, melainkan memilih untuk menunggu di luar.

"Saksi dari Intelijen TNI itu tidak mendengar suara-suara teriakan atau ancaman," ujar Shelfy.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved