Bisnis Judi Online di Riau Terbongkar
Gerebek Markas Judol di Pekanbaru, Polisi Sita Seratusan PC Rakitan
Saat menggerebek markas judi online (Judol) di Pekanbaru, tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, turut mengamankan PC rakitan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat menggerebek markas judi online (Judol) di Pekanbaru, tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya yang disita, yakni seratusan PC rakitan.
Total ada 12 tersangka yang diamankan. Mereka menjalankan bisnis haram ini dari 2 lokasi, yakni di ruko Jalan Harapan Raya dan di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, dari ruko Harapan Raya, disita 102 PC rakitan lengkap dengan monitor, 6 unit handphone, 5 buah KTP, serta satu akun email.
“Sedangkan di lokasi kedua, di rumah Jalan Pemuda, disita 18 unit PC rakitan dan monitor, 5 unit handphone, 5 buah KTP, 1 buku rekening atas nama Ahmad Fathoni dan selembar kartu ATM,” jelas Ade, saat ekspos kasus, Rabu (25/6/2025).
Ade turut membeberkan identitas dan peran 12 tersangka sindikat judol permainan Higgs Domino yang berhasil dibongkar ini.
Dari operasi bisnis haram ini, komplotan pelaku meraup omset yang telah mencapai Rp3,6 miliar.
Dijelaskan Kombes Ade, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari operator lapangan hingga bos besar yang memodali kegiatan terlarang ini.
Dirincikan Ade, tersangka pertama yaitu JJ alias Ko J. Ia diketahui berperan sebagai pemilik usaha sekaligus penyedia dana.
“JJ ditangkap saat baru pulang dari Malaysia di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru,” jelas Ade.
JJ bertanggung jawab memodali pembelian perangkat yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal ini.
Sementara itu, MAA, adalah pemimpin tim di ruko Harapan Raya . Perannya meliputi pengiriman rekapitulasi akun ID kepada tersangka AF.
Selanjutnya, 4 tersangka lagi, FS, RF, RA dan BS, semuanya berprofesi sebagai operator di ruko Harapan Raya. Mereka bertanggung jawab memantau dan mengontrol komputer dalam dua shift kerja, yaitu pagi dan malam.
Berikutnya di lokasi rumah Jalan Pemuda, tersangka AF memegang kendali sebagai pemimpin tim. Peran utamanya adalah mengumpulkan chip jackpot hingga mencapai 51B, yang kemudian akan dijual.
Di bawah kepemimpinannya, ada 5 operator lainnya, yaitu RA, DF, KA, J dan MSJ. Mereka membuat ID baru, melakukan top-up ID untuk mempercepat pencapaian level 5-6, mengumpulkan ID dengan chip di atas 100M, dan membeli ID siap pakai yang telah mencapai level 5-6.
102 PC Rakitan Diamankan Polda Riau Saat Gerebek Markas Judi Online di Pekanbaru |
![]() |
---|
Ini Pasal yang Diterapkan untuk 12 Tersangka Sindikat Judol di Pekanbaru, Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Identitas dan Peran 12 Tersangka Judol di Pekanbaru, Bos Besar Ditangkap Pas Pulang dari Malaysia |
![]() |
---|
Breaking News: Terbongkar Bisnis Judi Online Beromset Rp3,6 Miliar di Pekanbaru, Bos Besar Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Terapkan Pasal ITE dan TPPU Terhadap Afiliator Judi Online di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.