Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bisnis Judi Online di Riau Terbongkar

Ini Pasal yang Diterapkan untuk 12 Tersangka Sindikat Judol di Pekanbaru, Terancam 6 Tahun Penjara

Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau mengamankan sejumlah barang bukti saat menggerebek markas Judol di Pekanbaru. Diantaranya PC rakitan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
JUDI ONLINE - Ekspos kasus bisnis judi online yang berhasil dibongkar Polda Riau, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 12 tersangka sindikat judi online (Judol) permainan Higgs Domino di Pekanbaru, dijerat pasal dalam Undang-Undang Republik indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta KUHP.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, para tersangka ini sebagaimana bunyi pasal yang tertera, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan atau menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.


Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” tutur Ade, saat ekspos kasus, Rabu (25/6/2025).


Saat menggerebek markas Judol ini, tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, turut mengamankan sejumlah barang bukti.


Di antaranya yang disita, yakni seratusan PC rakitan.


Total ada 12 tersangka yang diamankan. Mereka menjalankan bisnis haram ini dari 2 lokasi, yakni di ruko Jalan Harapan Raya dan di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.


Kombes Ade menyebut, dari ruko Harapan Raya, disita 102 PC rakitan lengkap dengan monitor, 6 unit handphone, 5 buah KTP, serta satu akun email.


“Sedangkan di lokasi kedua, di rumah Jalan Pemuda, disita 18 unit PC rakitan dan monitor, 5 unit handphone, 5 buah KTP, 1 buku rekening atas nama Ahmad Fathoni dan selembar kartu ATM,” jelas Ade.


Ade turut membeberkan identitas dan peran 12 tersangka sindikat judol permainan Higgs Domino yang berhasil dibongkar ini.


Dari operasi bisnis haram ini, komplotan pelaku meraup omset yang telah mencapai Rp3,6 miliar.

Dijelaskan Kombes Ade, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari operator lapangan hingga bos besar yang memodali kegiatan terlarang ini.

Dirincikan Ade, tersangka pertama yaitu JJ alias Ko J. Ia diketahui berperan sebagai pemilik usaha sekaligus penyedia dana.

“JJ ditangkap saat baru pulang dari Malaysia di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru,” sebut Ade.

JJ bertanggung jawab memodali pembelian perangkat yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved