Berita Viral
NASIB Oknum Dokter di Luwu yang Diduga Lecehkan Gadis 17 tahun, Modus Bawakan Coklat padahal Mesum
Sengaja bawa coklat seolah-olah berikan perhatian, ternyata itu hanyalah modus oknum dokter lakukan pelecehan pada korban yang masih gadis
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib dokter di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu yang diduga melecehkan gadis 17 tahun.
Tak menyangka, pelaku sengaja membawakan coklat untuk korban kemudian korban diduga diraba dan dipeluk oleh pelaku.
Kejadian tersebut meninggalkan trauma yang mendalam pada korban. Apalagi mengingat korban yang masih remaja.
Baca juga: Amerika Serikat yang Minta Qatar Membujuk Iran Mau Terima Proposal Gencatan Senjata dengan Israel
Dan ketika dugaan pelecehan tersebut diketahui oleh kakak korban, maka yang terjadi kemudian kakak korban marah besar.
Ia menyebutkan jika korban yang masih remaja sudah dilecehkan
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berusia 17 tahun.
Kasus ini mencuat ke publik setelah kakak korban membagikan kisahnya melalui media sosial.
Dalam unggahan yang viral, sang kakak menceritakan bahwa adiknya mengalami perlakuan tak pantas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia mengklaim kejadian tersebut berlangsung ketika korban berada sendirian di kamar rawat inap.
Dokter yang diduga sebagai pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal kunjungan medis (visite) sambil membawa sebungkus cokelat.
Dokter tersebut lalu memeluk, mencium, dan meraba korban.
"Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat.
Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba.
Baca juga: KISAH Tim SAR yang Tidur Dekat Jenazah Juliana di Jurang Gunung Rinjani, Harus Lewati Medan Ekstrem
Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma," tulis kakak korban dalam unggahan yang viral di akun @infokotapalopo.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Luwu tengah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.
"Sudah ada satu korban yang melapor.
Rencana hari ini terlapor akan kami klarifikasi," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Jody mengungkapkan, terduga pelaku merupakan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial dr. JHS.
Namun ia menegaskan, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi awal.
Bidan Aborsi 120 orang
Kisah lainnya, inilah pengakuan salah satu pasien bidan aborsi di Sorong yang kini menyita perhatian publik.
Karena pasien sang bidan sudah mencapai 120 orang dengan latar belakang yang bermacam-macam.
Aada yang pegawai negeri, ibu rumah tangga sampai dengan mahasiswi. Untuk tarif yang harus dibayarkan mencapai Rp 4 juta.
dan salah satu pasiennya mengungkapkan bagaimana detik-detik aborsi yang ia lakukan hingga sempat kesakitan.
Seperti diketahui bidan yang bernama Defi telah diamankan polisi. ia telah membuka praktek aborsi sejak tahun 2020.
Dari jangka waktu itu sudah seratusan orang yang ditangani untuk melakukan aborsi
Dan kini salah satu pasiennya bersuara
Praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Frans Kaisiepo, Kilometer 7, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Penggerebekan ini menguak praktik aborsi yang diduga telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pasien dari berbagai latar belakang.
Setelah kasus ini mencuat, sejumlah pasien mulai buka suara dan mengungkap pengalaman mereka saat menjalani proses aborsi di rumah tersebut.
Baca juga: Jemaah Lain Menunggu, 3053 Jemaah Haji Khusus bisa ke Tanah Suci, Harusnya Mereka Antri hingga 2031
Salah satu pasien, Bunga (nama samaran) seorang perempuan berusia 28 tahun mengaku memilih melakukan aborsi karena belum siap memiliki anak.
Ia sempat berkonsultasi dengan dokter, namun ditolak karena usia kandungannya sudah memasuki fase pembentukan janin.
“Setelah ditolak, saya coba cari-cari informasi tempat aborsi di Sorong. Akhirnya saya dengar soal praktik bidan DF alias Defi di Kilometer 7,” ujar Bunga kepada TribunSorong.com, Selasa (24/6/2025).
Bunga mengaku datang langsung ke rumah praktik tersebut bersama seorang temannya.
Sesampainya di sana, ia langsung diarahkan ke sebuah kamar di bagian depan rumah, tempat proses kuret dilakukan oleh bidan Defi.
“Alat dimasukkan ke organ saya, dan saat janin keluar rasanya sakit sekali,” kenangnya.
Selama melakukan praktik ilegal tersebut, bidan Defi dibantu oleh seorang asisten berinisial DS alias Desi.
Ketika ditanya terkait izin praktik dan dokumen medis, bidan Defi mengaku semua dokumennya sudah hanyut dan tidak tersisa.
“Dari pengakuannya, ia sudah menangani lebih dari 120 pasien, tapi katanya dia lupa siapa saja,” ujar Bunga.
Menurut pengakuan Defi kepada para pasien, kebanyakan perempuan yang datang untuk aborsi adalah mahasiswi, petugas medis, ibu rumah tangga, hingga pegawai negeri.
Mereka umumnya menjadi korban pergaulan bebas dan tidak mendapat tanggung jawab dari pasangan laki-laki.
Anggrek (nama samaran), pasien lain berusia 30 tahun juga mengaku menjalani aborsi di tempat tersebut.
Sebelum dikuret, ia sempat diberi obat-obatan berdosis tinggi.
“Minum obat itu rasanya sakit setengah mati. Setelah itu baru dikuret pakai alat cocor bebek. Sakitnya luar biasa,” katanya.
Anggrek juga mengungkap, beberapa temannya mengalami komplikasi serius setelah menjalani aborsi di tempat tersebut.
Ada yang mengalami infeksi organ dalam hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Para pasien berharap pihak berwenang bertindak tegas dan menutup total praktik aborsi ilegal di Sorong.
“Semoga ini jadi yang terakhir. Jangan sampai ada lagi korban yang menderita seperti kami,” kata Anggrek.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait praktik aborsi ilegal tersebut.
120 Pasien Ditangani
Tak tanggung-tanggung, 120 orang telah melakukan aborsi pada seorang bidan yang bernama Defi (49).
Untuk tarif aborsi sendiri dikenakan biaya Rp 1,5 juta sampai 4 juta. Dan pasiennya ada yang pegawai negeri dan ada pula mahasiswi.
Bidan Defi akhirnya ditangkap dan dari mulutnya keluar pengakuan yang mengejutkan. Sejak menjalankan aktifitas ilegal tersebut tahun 2020 silam, setidaknya sudah seratusan orang yang ia tangani.
Tentu saja tujuannya untuk menggugurkan janin yang dikandung. Inilah yang yang kemudian menjadikan kasus ini menjadi perhatian serius.
Dan siapa saja yang jadi pasienannya tentu akan ketakutan. Karena bisa saja sang bidan akan angkat bicara atau bersuara terkait dengan sosok yang telah melakukan aborsi dengannya
Ditangkap Polisi
Polresta Sorong Kota menangkap seorang bidan bernama Defi (49) atas kasus aborsi ilegal di Kawasan Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Praktik aborsi ini ilegal karena tidak ada izin resmi dan sudah berjalan sejak 2020, jumlah pasiennya mencapai 120 orang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
"Kami menangkap bidan Defi (49) dan asistennya bernama Desi (47), yang mereka ingat pasiennya sudah mencapai kurang lebih 120 orang," ujar Happy, Senin (23/6/2025).
Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap peran kedua tersangka tersebut.
Biaya Aborsi Rp 1,5 - 4 Juta
Happy mengatakan, keduanya memasang tarif tergantung pada usia janin, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
"Mereka selama beroperasi biasanya pasang tarif sekitar Rp 1,5 juta dan Rp 4 juta, tergantung usia janin yang diaborsi," katanya.
"Rata-rata yang datang melaksanakan aborsi mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat medis, obat hingga janin di tempat kejadian perkara.
"Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di areal lokasi dan tim bergerak cepat lakukan penyelidikan di sekitar rumah ini," jelasnya.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami terkait keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus aborsi di Kilometer 7 Kota Sorong.
Atas kejadian ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 428 (1) Jo 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 (1) KUHP dan atau Pasal 348 (1) KUHP. (*)
Nasib Guru Mendadak Ngamuk Mau Cekik Siswa Karena Banyak Guru Tak Hadir Upacara |
![]() |
---|
Sudah Ditangkap, Bripda Alvian Sinaga Bisa Dijerat Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kepala Diperban Mulut Berdarah, Satria Kumbara Kena Mortir Ukraina, eks Marinir TNI AL Terluka Parah |
![]() |
---|
Viral Sekuriti Terpental saat Pegang Selang Damkar, Malu Hati lalu Minta Maaf, Netizen Heboh |
![]() |
---|
Luar Biasa, Operasi Senyap Polisi Ringkus Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.