Pengungkapan Sabu di Pelalawan
Polres Pelalawan Ungkap Sabu 1 Kg, WD Diupah Rp 10 Juta Antar Narkoba ke Pangkalan Kerinci
Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Pelalawan dengan mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu 1 Kg.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan dengan mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Sabtu (21/6/2025) lalu.
Penangkapan tersangka dan bawang bukti itu disampaikan secara resmi melalui pers rilis pada Selasa (25/6/2025) di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Konperensi pers dipimpin Wakil Kapolres Kompol Asep Rahmat SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan.
Tersangka berinisial WD alias Wisnu (22) yang merupakan warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Ia ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat hingga diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Sering Kecamatan Pelalawan, tepat sebelum jembatan Sungai Kampar Pangkalan Kerinci.
"Dari pengakuan tersangka, ia akan diupah Rp 10 juta kalau berhasil mengantarkan sabu 1 Kg ke Pangkalan Kerinci," ujar Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, informasi terkait masuknya sabu 1 Kg ke Pangkalan Kerinci telah didapatkan sejak satu pekan sebelumnya.
Lantas Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka WD alias Wisnu sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.
Pergerakannya diikuti polisi sampai ke Jalintim Kilometer 80 sekitar pukul 00.30 wib.
Tersangka terlihat sebuah tas kain dan diletakan di tepi jalan.
Saat itulah petugas langsung membekuknya dan mengamankan barang bukti sabu berjumlah 10 bungkus dengan berat 1 kilogram.
Dalam mengantarkan sabu ke Pangkalan Kerinci, tersangka WD dipandu oleh HFS melalui telpon mulai dari Pekanbaru sampai ke Pangkalan Kerinci.
Belum sempat menuntaskan pekerjaannya sebagai kurir dengan iming-iming Rp 10 juta, WD langsung diciduk polisi.
"Pelaku ini masih pemain baru dan bukan residivis. Keberadaan HFS sedang kita selidiki," tambah Kasat Haryanto Alex Sinaga.
Tersangka WD dikenakan pasal 114 junto 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.