Sabtu, 16 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Cek Status Aktif atau Tidak Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos Kampar

Dinsos Kampar menjelaskan cara mengecek status aktif atau tidak Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
KIS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah peserta PBI JK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kampar menjelaskan cara mengecek status aktif atau tidak Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penjelasan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui statusnya setelah penonaktifan PBI JS. Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 27.458 jiwa PBI JK di Kampar.

Kepala Dinsos Kampar, Zamzami Hasan melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Rosmiati menyebutkan tiga cara pengecekan. 

Pertama, melalui Sistem Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Caranya dengan menyimpan nomor PANDAWA 08118165165 di telepon seluler. Lalu membuka nomor tersebut di aplikasi WhatsApp.

Setelah itu mengikuti petunjuk dari pilihan menu yang dikirim oleh sistem. "Di PANDAWA tinggal masukkan NIK dan tahun kelahiran," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/6/2025).

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kampar. Petugas akan membantu melakukan pengecekan. 

Selain itu, masyarakat dapat meminta bantuan kepada operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). "Di tiap desa ada operator SIKS-NG," katanya.

Menurut dia, masyarakat sudah sangat dimudahkan. "Sekarang yang paling mudah itu pakai PANDAWA," ungkapnya. 

Ia mengatakan, penonaktifan PBI JK akan menimbulkan komplain. Tetapi Kemensos menyediakan skema pengaktifan kembali (reaktivasi).

"Kemensos sangat terbuka, kok. Bisa diaktifkan kembali dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," katanya.

Surat Kemensos 3 Juni menyatakan, peserta yang telah dinonaktifkan dapat diaktivasi kembali dengan kondisi tertentu. Syaratnya antara lain, masuk dalam daftar penonaktifan pada Mei 2025.

Selain itu, masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan. Berikutnya, masuk kategori penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved