Aiptu Rudi Akui Salah Pungli 'untuk Beli Minum' ke Pengendara Motor di Medan, Hukuman Ini Menanti

Aiptu Rudi Hartono menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang memalak seorang pengendara motor di Medan

|
Editor: Ariestia
Kompas.com
AKUI TERIMA UANG - Aiptu RH personel Polrestabes Medan akui terima uang dari pengendara 

Ia menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B dalam peraturan tersebut.

Sederet Sanksi Bagi Aiptu Rudi

Terungkap sederet sanksi yang bakal diterima Aiptu Rudi Hartono setelah melakukan Pungli tersebut.

Berdasarkan video yang diterima Tribun Network, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.

Ketika dihukum, polisi bertubuh gempal tersebut memakai seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.

Setelah disuruh guling-guling di aspal, Rudi dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

Aiptu Rudi dikurung atau penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut..

Anggota Satlantas Polrestabes Medan ini bakal dimutasi ke Polres di luar Kota Medan.

Bahkan terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat.

Diketahui Aiptu Rudi ini sempat viral seusai pungli pengendara motor Rp 100 ribu.

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," kata Suharmono, Jumat (27/6/2025).

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved