Aiptu Rudi Akui Salah Pungli 'untuk Beli Minum' ke Pengendara Motor di Medan, Hukuman Ini Menanti

Aiptu Rudi Hartono menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang memalak seorang pengendara motor di Medan

|
Editor: Ariestia
Kompas.com
AKUI TERIMA UANG - Aiptu RH personel Polrestabes Medan akui terima uang dari pengendara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aiptu Rudi Hartono menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang memalak seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Aksi pungutan liar tersebut terjadi saat ia bertugas menertibkan pengendara yang melawan arus.

"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain kepada masyarakat, Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota.

Baca juga: Modus Operasi Gabungan, Oknum Polisi di Jatim Peras Mahasiswa, Minta Rp10 Juta Dapat Rp650 Ribu

Baca juga: Detik-detik Aiptu Rudi Guling-guling di Aspal usai Ketahuan Memalak Pengendara Rp 100 Ribu

Ia mengakui seharusnya menindak pelanggaran tersebut sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta uang secara ilegal. 

"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Aiptu Rudi Tidak Tegakkan Hukum Secara Benar

Made menjelaskan, saat itu Rudi tengah bertugas di lapangan.

Ia memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

Namun, bukannya menegakkan hukum secara benar, Rudi justru meminta uang sebesar Rp100.000.

Tanpa disadari Aiptu Rudi, aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.

Menanggapi kasus itu, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh Aiptu Rudi.

Ia menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B dalam peraturan tersebut.

Sederet Sanksi Bagi Aiptu Rudi

Terungkap sederet sanksi yang bakal diterima Aiptu Rudi Hartono setelah melakukan Pungli tersebut.

Berdasarkan video yang diterima Tribun Network, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.

Ketika dihukum, polisi bertubuh gempal tersebut memakai seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.

Setelah disuruh guling-guling di aspal, Rudi dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

Aiptu Rudi dikurung atau penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut..

Anggota Satlantas Polrestabes Medan ini bakal dimutasi ke Polres di luar Kota Medan.

Bahkan terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat.

Diketahui Aiptu Rudi ini sempat viral seusai pungli pengendara motor Rp 100 ribu.

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," kata Suharmono, Jumat (27/6/2025).

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved