Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik Terbaru per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Bisnis

Berikut ini tarif listrik terbaru terhitung per 1 Juli 2025. Berlaku bagi pelanggan rumah tangga dna pelanggan bisnis. Simak lengkapnya

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Daftar tarif listrik terbaru Juni 2025 pelanggan rumah tangga subsidi dan non subsidi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut daftar tarif listrik terbaru 1 Juli 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah lewat Perusahaan Listrik Negara ( PLN ).

Tarif listrik terbaru ini bisa jadi acuan terkait dnegan perkiraan tarif yang dipergunakan untuk rumah tangga dan bisnis.

Baik yang disubsidi maupun yang tidak disubsidi. Tarif listrik terbaru ini berlaku untuk 1 Juli 2025.

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkapnya bisa cek daftar di bawah ini 

Baca juga: NASIB Sri Rahayu dan Fitriya yang Viral Titip ibunya ke Panti Jompo Menangis ungkap Fakta Sebenarnya

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025.

Tarif listrik triwulan III diputuskan tetap atau masih sama dengan triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga berharap daya beli masyarakat dan daya saing industri meningkat setelah tarif listrik diputuskan tetap.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Selain golongan non-subsidi, Jisman juga menyampaikan, tarif listrik pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2025

Jisman menuturkan, penetapan tarif listrik triwulan III sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro triwulan III mengacu pada realisasi periode Februari, Maret, dan April 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved