Berita Nasional
Aliran Uang Panas Rajo Emirsyah: Dapat Rp 15 Miliar dari Judol Komdigi, Berangkatkan 47 Orang Umrah
Sebuah ironi yang menampar, memicu pertanyaan besar tentang moralitas dan integritas di tengah pusaran kasus yang terus bergulir.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
DPR RI Sahkan Kementerian Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Ini Digadang-gadang Jadi Menterinya |
![]() |
---|
Kritik Rektor UGM, Mahfud MD Minta Ova Emilia Tak Bela Mati-matian Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Purn Polri Ini Sakit Hati Dengar Ucapan Ahmad Sahroni: Kalau Masyarakat Disebut Tolol, Saya Termasuk |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul Demi Bela Jokowi: Bakal Dapat Jabatan Apa? |
![]() |
---|
PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina: Saatnya Pendukung Jokowi Itu Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.