Masa Jabatan Pj Sekda Berakhir, Asisten I Setdakab Inhu Ditunjuk Jadi Plh

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu (Inhu) berakhir pada 27 Juni 2025 lalu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Dok BKP2D Inhu
Plt Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Syukur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu (Inhu) berakhir pada 27 Juni 2025 lalu.

Seperti diketahui jabatan Pj Sekda sebelumnya dijabat oleh Asisten II Setdakab Inhu, Paino.

Setelah berakhir masa jabatan Pj Sekda, maka Bupati Inhu menunjuk nama baru untuk menjabat sebagai Plh Sekda.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ahmad Syukur mengungkapkan bahwa masa jabatan Pj Sekda berlaku selama tiga bulan.

Sesuai ketentuan masa jabatan Pj Sekda bisa diperpanjang selama tiga bulan.

Namun berdasarkan wawancara dengan Ahmad Syukur, masa jabatan Paino sebagai Pj Sekda Inhu tidak diperpanjang dan sudah ditunjuk pejabat baru untuk menjabat sebagai Plh.

"Plh yang ditunjuk adalah Pak Syahrudin, Asisten I Setdakab Inhu," ujar Syukur kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (1/7/2025).

Bahkan nama tersebut juga sudah diajukan untuk menjabat sebagai Pj Sekda Inhu ke depan.

Kekosongan jabatan Sekda Inhu sudah terjadi semenjak tahun 2024 lalu.

Untuk melakukan pengisian, perlu dilakukan lelang jabatan terbuka atau assesmen.

Sebelumnya Syukur sudah menyampaikan Pemkab Inhu sudah mewacanakan asesmen pada tahun 2025 ini untuk mengisi kekosongan Sekda Inhu.

Selain jabatan Sekda Inhu, sejumlah posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu saat ini juga mengalami kekosongan.

Bahkan dua posisi kepala OPD lainnya juga akan menyusul karena pensiun.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved