Berita Viral

Rumah di Cidahu Dirusak, Dedi Mulyadi Kaget dengar Pengakuan Pemilik Rumah, Cara Warga Memperlakukan

Sama sekali tak menyangka apa yang dilakukan warga pada pemilik rumah hingga terjadi pengrusakan. Dedi Mulyadi sampai syok

Editor: Budi Rahmat
Tribun Bogor/net
RUSAK RUMAH- Rumah di Cidahu dirusak. Pemilik ungkap fakta yang terjadi 

Padahal kala itu kata Wedi ia siap membayar terkait keamanan dan kebersihan kepada warga.

"Sebelumnya kan saya dibilang gini, sama si RT Hendra itu, dia bilang kalau yang datang satu orang satu mobil enggak apa-apa. Saya bilang enggak mungkin, saya keluarga besar, kalau kita bikin acara itu 100 lebih, jadi jangan batasi saya. Saya bilang saya tetap akan lakukan cuma lima mobil sama anak-anak. (Kata Hendra) 'saya enggak tanggung jawab kalau digerebek warga'," ungkap Wedi.

Hingga akhirnya, Wedi pun disatroni dua kali oleh petinggi desa sebelum penggerudukan.

"Baru jalan sebentar saya didatangi Kapolsek, Babinsa, Bimas, tokoh masyarakat ada 16 orang. Saya cuma bilang, saya juga dari kecil piatu, saya jagain anak. Saya tanya definisi kegiatan beragama tuh apa sih? Mereka enggak jawab. Karena mau menjelang solat jumat, mereka bubar," imbuh Wedi.

"Saya makan, baru selesai, anak saya yang kecil (teriak) 'papi itu ada orang naik pagar'. Udah rame, bukan naik ke pagar, tapi dijatuhin, jadi saya dihadapkan, saya dimaki-maki. Jadi anak-anak itu dipaksa (bubar), mobil saya penyok, akhirnya terjadi itu (perusakan rumah)," sambungnya.

7 orang jadi tersangka
Kasus perusakan rumah singgah milik Wedi viral, pihak kepolisian bertindak.

Polda Jabar resmi menetapkan tujuh warga sebagai tersangka perusakan rumah singgah milik Wedi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Identitas tujuh orang tersebut adalah Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib), Ujang Edih (merusak pagar), Ence Maulana (merusak pagar), M Daming (merusak motor), Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar), Hendi (merusak pagar dan merusak motor), dan Encep Mulyana (merusak pagar).

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.

Lebih lanjut, polisi pun mengurai kerusakan apa saja yang dialami rumah singgah milik Wedi tersebut.

Ternyata akibat perusakan rumah tersebut, Wedi dan keluarga mengalami kerugian puluhan juta.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," pungkas Irjen Rudi Setiawan.

Sementara itu, perihal kasus perusakan rumah singgal yang dijadikan tempat ibadah, Dedi Mulyadi segera menanggapinya.

Dedi menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian karena sudah masuk ranah kriminal yakni perusakan rumah.

Dedi lantas mengurai keinginannya agar warga Jawa Barat bisa hidup harmonis berdampingan meskipun berbeda agama.

"Prinsip dasar saya adalah saya ingin di Jawa Barat itu satu, semua orang hidup harmonis,karena harmonis saling menghargai. Saya dari dulu menjunjung tinggi perbedaan, keragaman, jangan ragukan saya untuk urusan itu," ujar Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved