Berita Viral

Nasib Bripda CYT, Oknum Polisi yang Video Syurnya Bersama Selebgram CT Viral di Medsos

Adapun pemeran pria dalam adegan tak senonoh tersebut merupakan oknum anggota Sabhara Polda Maluku Bripda Charles Yohanes Tuarlela (CYT).

|
Editor: Muhammad Ridho
Kolase Tribun Ambon
VIDEO VIRAL - Tampak Selebgram Ambon CT dan seorang anggota polisi, Bripda CYT 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video mesum seorang oknum polisi di Kota Ambon, Maluku bersama seorang selebgram viral di media sosial. 

Adapun pemeran pria dalam adegan tak senonoh tersebut merupakan oknum anggota Sabhara Polda Maluku Bripda Charles Yohanes Tuarlela (CYT).

Sedangkan pemeran wanita adalah selebgram Ambon berinisial CT. 

Video yang mencuat ke publik sejak pekan lalu ini sontak menjadi perbincangan hangat, dan kini, Bripda Charles harus menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya.

Bripda Charles, yang diketahui baru bergabung sebagai anggota Polri pada pertengahan 2024, kini telah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Sudah di Patsus Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," terang Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dilansir dari Tribunnews, Rabu (2/7/2025).

Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengatakan bahwa terkait kasus tersebut, oknum polisi berinisial CYT itu kini menjalani penahanan di sel tahanan khusus.

Bripda CYT telah ditahan sejak tanggal 30 Juni lalu.

Dia akan menjalani penahanan hingga 19 Juli mendatang.

Selama masa penahanan, tim yang menangani kasus tersebut akan terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang telah dilakukan.

"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," kata Imelda.

"Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya.  

Untuk sanksi terhadap terduga pelanggar, lanjut Haurissa, akan diberikan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang kode etik profesi Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved