Bantuan Subsidi Upah

BSU Rp 600 Ribu Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos bagi yang Tak Punya Rekening, Ini Syaratnya

Bagi Pekerja yang tak punya rekening, BSU Rp 600 Ribu bisa dicairkan lewat Kantor Pos. Inilah syarat-syarat yang harus Dibawa

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru
BSU DI KANTOR POS - Bagi pekerja yang tak punya rekening, bisa cairkan BSU Rp 600 ribu di kantor pos. Ini syaratnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Rp 600 ribu bagi pekerja sawsta dan buruh sudah bisa dicairkan melalui kantor pos.

BSU Rp 600 ribu yang bisa dicairkan lewat kantor pos adalah bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.

Untuk pencairan sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Kamis (3/7/2025). Dan pastikan anda yang masuk dalam kategori penerima sudah melengkapi syarat-syarat yang diharuskan.

Tentu saja ini menjadi kabar yang baik bagi pekerja dan buruh. BSU Rp 600 ribu sudah bisa dicairkan lewat kantor pos.

Berikut ini penjelasannya

Seperti diketahui, Pemerintah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja swasta dan buruh yang memenuhi syarat.

Proses penyaluran dana BSU 2025 dimulai dari Juni hingga Juli 2025 melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia.

Bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), maka bisa mencairkan BSU sebesar Rp 600.000 di kantor pos.

Hal ini disampaikan oleh Coprorate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta. 

"Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos," ungkap Tata, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/6/2025). 

Lantas, kapan penerima BSU 2025 dapat mencairkan dana di kantor pos?

Kapan pencairan dana BSU 2025 lewat kantor pos?

Melalui unggahan media sosial resmi, Pos Indonesia mengumumkan bahwa dana BSU 2025 dapat dicairkan melalui kantor pos mulai hari ini, Kamis (3/7/2025).

Bagi penerima yang akan mencairkan dana BSU 2025, Pos Indonesia mengimbau agar mereka dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan. 

"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi keterangan di akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved