Bantuan Subsidi Upah

Cek Batas Akhir Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Hangus Kalau Tak Diambil, Tidak Bisa Diwakilkan

Penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara bisa mencairkan BSU melalui Kantor Pos.

Editor: Ariestia
Foto/Pexel/Net
BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan kepada para pekerja. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan kepada para pekerja.

Penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

Besaran bantuan tetap, yakni Rp 600.000 untuk periode Juli 2025.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay.

Jika terdaftar sebagai penerima, mereka diminta segera datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen yang telah ditentukan.

Batas Terakhir Pengambilan Hingga 31 Juli

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan, menyatakan bahwa pencairan BSU lewat Kantor Pos dibatasi hingga akhir Juli 2025.

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Namun, Andi juga menambahkan bahwa batas waktu pencairan bisa saja diperpanjang jika ada permintaan khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Wajib Diambil Sendiri dan Tidak Bisa Diwakilkan

Andi menegaskan bahwa pencairan BSU tidak bisa dilakukan oleh pihak lain.

“Tidak bisa diwakilkan,” tegasnya. Artinya, hanya penerima resmi yang boleh datang langsung untuk mengambil dana bantuan tersebut.

BSU Hangus Jika Tidak Diambil

Pekerja yang telah terdaftar namun belum mencairkan bantuannya diimbau segera mengambilnya sebelum batas waktu.

Andi memperingatkan bahwa dana akan dikembalikan ke kas negara jika tidak dicairkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved