Berita Viral

PASUTRI Muda di Pangandaran Tawarkan VCS Lewat WhasApp, Pengikut Juga Diberikan Tontonan Live

Keduanya tak segan-segan menawarkan diri untuk layanan video call seks lewat Whatsapp. Polisi temukan barang bukti yang bikin salfok

Editor: Budi Rahmat
Foto/Net
LIVE SEKS- Pasutri muda di Pangandaran live skes dan buka tawaran VCS lewat WhatasApp 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Heboh pasangan suamia istri ( pasutri ) muda di Pangandaran yang melakukan live berhubungan intim.

Tak hanya itu, keduanya juga menawarkan layanan video cll seks lewat aplikasi WhatsApp. Dan polisi berhasil membongkar praktek yang tak biasa itu .

Pasutri yang masih itu pun kemudian diamankan. Nah, dari pengungkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti yang cukup banyak.

Tentu saja ada yang bikin salah fokus dan tentu netizen juga jadi bergidik. Alat bukti yang mendukung keduanya melakukan perbuatan tak senonoh.

Baca juga: CIRI-CIRI BSU Rp 600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Cek di Situs BPJSTK, Kemenaker dan Aplikasi Pospay

Seperti diketahui, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pornografi yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) muda melalui aplikasi streaming daring. 

Aksi tak senonoh tersebut dilakukan dari kediaman mereka yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), polisi memamerkan sejumlah barang bukti (BB) hasil penggerebekan.

Barang - barang itu dipajang di atas meja dan diperlihatkan kepada awak media.

Dari sekian banyak barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, terdapat beberapa benda yang menjadi sorotan. 

Di antaranya, kasur spring bed berwarna merah dalam kondisi lusuh, sobek, dan digulung.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Pelukan Cahyani Lepas saat Gelombang Laut Menghantam

Berikut daftar lengkap barang bukti yang diamankan polisi:

1. 1 unit handphone merek iPhone

2. 1 unit handphone merek Vivo

3. 1 unit handphone merek Vivo i2e

4. 1 buah tripod warna hitam

5. 1 buah kasur spring bed warna merah

6. 1 buah alat bantu seks

7. 1 buah vibrator

8. 1 alat bantu seks

9. 1 buah masker warna pink

10. 1 buah bando model beruang warna abu-abu

11. 1 buah buku tabungan BRI atas nama WJJ

12. 1 buah buku nikah atas nama WJJ dan E

Baca juga: Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap I dan II Lewat Kantor Pos Tak bisa Diwakilkan, Harus Bawa Syarat Ini

Tersangka ini menjalankan aksinya dengan menggunakan aplikasi live streaming bernama Papaya Live dan Hot51.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan layanan video call seks kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka melakukan pertunjukan live streaming dan layanan video call sex dari rumah mereka."

"Aktivitas ini dilakukan secara rutin dan bersifat komersial," ujar Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya hubungan dalam rumah tangga didasari dengan komunikasi dan pemikiran yang jernih.

Karena keputusan bebruat buruk hanya akan merugikan meskipun terlihat nikmat dan menguntungkan. (*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved