Bantuan Subsidi Upah
Cara Atasi BSU 2025 yang Belum Cair, Uang Rp 600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos
Jika Anda merupakan penerima BSU yang disalurkan melalui Pos Indonesia, Anda perlu membawa dokumen berikut untuk mencairkan dana:
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga akhir Juli 2025.
Namun, tak sedikit penerima yang mengeluhkan bantuan belum juga cair ke rekening mereka.
Jika Tribunners termasuk salah satu yang mengalami hal ini, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
1. Pastikan Anda Memenuhi Syarat BSU
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- WNI dengan NIK yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025
- Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT
Jika Tribunners tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, kemungkinan besar BSU tidak akan disalurkan.
2. Perbedaan Status di Pospay, Kemnaker, dan BPJS
Beberapa orang melaporkan status BSU mereka berbeda-beda di Pospay, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bisa terjadi karena:
- Data belum sinkron antar lembaga
- Proses verifikasi masih berlangsung
- Nomor rekening atau data pribadi tidak sesuai
Solusi: Cek data Anda secara berkala di ketiga kanal resmi tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan KTP serta BPJS.
3. Rekening Belum Terverifikasi
Salah satu alasan BSU belum masuk ke rekening adalah karena rekening Anda belum terverifikasi oleh Himbara atau bank penyalur. Jika Anda belum memiliki rekening dari bank yang ditunjuk, pencairan bisa dilakukan melalui Pospay.
Solusi: Unduh aplikasi Pospay dan masukkan NIK untuk mengecek apakah dana sudah tersedia.
4. Kendala Teknis & Jadwal Penyaluran Bertahap
Perlu diketahui, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Artinya, meskipun Anda sudah lolos verifikasi, dana mungkin belum cair karena masih menunggu giliran.
Solusi: Bersabar dan pantau terus pengumuman resmi dari kemnaker.go.id atau media sosial BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hubungi Layanan Resmi Jika Masih Bingung
Jika status Anda lolos tapi dana tak kunjung cair, segera hubungi:
- Call Center Kemnaker: 1500-630
- BPJS Ketenagakerjaan: 175
- Kantor Pos terdekat jika pencairan melalui Pospay
BSU belum cair bukan berarti Tribunners tidak menerima bantuan. Bisa jadi karena verifikasi masih berjalan atau kendala teknis lainnya.
Selalu periksa status Anda melalui kanal resmi dan pastikan semua data sudah benar. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pencairan instan—itu bisa jadi penipuan.
Bagaimana Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos?
Jika Anda merupakan penerima BSU yang disalurkan melalui Pos Indonesia, Anda perlu membawa dokumen berikut untuk mencairkan dana:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti pemberitahuan sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK)
- Nomor HP aktif
Penting dicatat, pencairan tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh penerima langsung.
Setelah dokumen lengkap, Anda juga harus mendapatkan QR Code dari aplikasi Pospay sebagai bukti penerima.
Cara Mendapatkan QR Code Pospay:
- Buka aplikasi Pospay tanpa login
- Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar
- Pilih ikon bertuliskan "Kemnaker"
- Pada kolom jenis bantuan, pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
- Masukkan NIK KTP Anda dan klik "Cek Status Penerima"
- Jika data cocok, QR Code akan muncul
QR Code tersebut dibawa ke Kantor Pos bersama dokumen yang dipersyaratkan untuk menerima dana BSU tunai sebesar Rp 600.000.
Sudah Akhir Juli 2025, BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Diterima, Begini Cara Cek Online dan Kantor Pos |
![]() |
---|
BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah , Begini Cara Cek Penerima secara Online |
![]() |
---|
BSU 2025 Belum Cair Juga? Kemnaker Imbau Pekerja Lakukan 2 Langkah Ini |
![]() |
---|
Cek Batas Akhir Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Hangus Kalau Tak Diambil, Tidak Bisa Diwakilkan |
![]() |
---|
BSU Rp 600 Ribu Hangus jika Tak Diambil ? Datangi Kantor Pos dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.