Tiket RoRo Dumai

Harga Tiket Kapal RoRo Dumai-Alai Insit, Update Harga Tiket KMP Tirus Meranti per 8 Juli 2025

Update harga tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit, Kepulauan Meranti, berikut harga tiket KMP Tirus Meranti per 8 Juli 2025.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU/DONNY KUSUMA PUTRA
TIKET - Update harga tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit, Kepulauan Meranti, berikut harga tiket KMP Tirus Meranti per 8 Juli 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Update harga tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit, Kepulauan Meranti, berikut harga tiket KMP Tirus Meranti per 8 Juli 2025.

Masyarakat Dumai yang ingin bepergian ke Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan jasa kapal RoRo, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jadwal keberangkatan dan tarif resmi yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah I Provinsi Riau, Riki Arianda, menjelaskan bahwa jadwal penyeberangan lintas Dumai-Alai Insit (Kepulauan Meranti) dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, tersedia dua kali dalam sepekan.

“Untuk jadwal keberangkatan dari Kota Dumai menuju Alai Insit berlangsung setiap Selasa pukul 20.00 WIB dan Jumat malam. Malam ini, Selasa (8 Juli 2025), KMP Tirus Meranti dijadwalkan berlayar dari Dumai,” ujar Riki, Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, jadwal kepulangan dari Alai Insit menuju Dumai juga dilakukan dua kali seminggu, yakni pada Senin pukul 18.00 WIB dan Rabu pukul 18.00 WIB.

Tarif Penyeberangan

Riki juga menyampaikan bahwa tarif penyeberangan lintas Dumai–Alai Insit bervariasi tergantung jenis penumpang dan kendaraan.

Untuk penumpang dewasa dengan usia di atas dua tahun, tarifnya sebesar Rp76.000 per orang, sedangkan untuk bayi berusia 0 hingga 2 tahun dikenakan tarif Rp9.000 per orang.

Sementara itu, untuk kendaraan:

  • Golongan 1, tarifnya Rp118.000 untuk kendaraan ditambah satu orang.
  • Golongan 2, tarif sebesar Rp202.000, juga untuk kendaraan dengan satu orang.
  • Golongan 3, tarifnya Rp418.000 untuk kendaraan dan satu penumpang.
  • Golongan 4, untuk kendaraan penumpang dengan lima orang dikenakan Rp1.361.000, sedangkan kendaraan barang dengan dua penumpang dikenakan Rp1.427.000.
  • Golongan 5, kendaraan penumpang dengan enam belas penumpang dikenakan tarif Rp2.359.000, sementara kendaraan barang dengan dua penumpang dikenakan Rp2.396.000.
  • Golongan 6, untuk kendaraan penumpang dengan tiga puluh penumpang, tarifnya Rp3.919.000, dan untuk kendaraan barang dengan dua penumpang, tarifnya Rp4.019.000.
  • Golongan 7, kendaraan ditambah dua penumpang dikenakan tarif Rp5.257.000.
  • Golongan 8, kendaraan dengan dua penumpang dikenakan tarif Rp7.338.000.

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved