Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Angkutan Sampah Mandiri Terjaring Tim Satgas DLHK dan Satpol PP Pekanbaru, Langsung Bayar Denda

Tim Satgas Sampah DLHK dan Satpol PP Pekanbaru mengamankan pengangkut sampah mandiri yang beroperasi di Kecamatan Rumbai Timur

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
ANGKUTAN SAMPAH MANDIRI - Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian bersama Plt Kadis LHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mendampingi sopir angkutan sampah mandiri yang terjaring tim satgas bersama Satpol PP Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu angkutan sampah mandiri kedapatan masih beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Rabu (9/7/2025). 

Tim Satgas Sampah DLHK Kota Pekanbaru mengamankannya bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

Petugas mengamankan satu angkutan berupa mobil pick up itu ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

Mereka juga meminta keterangan kepada sopir dan kernet angkutan sampah mandiri tersebut.

"Karena sudah terbiasa mengangkut di sana makanya sampai sekarang masih mengangkut sampah di sana," aku sopir angkutan mandiri, Pringadi Simarmata kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya mengaku memang belum bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Baca juga: Sampah di Mal, Hotel hingga Restoran Diangkut Armada Angkutan DLHK Kota Pekanbaru

Ia masih mengangkut sampah di kawasan pemukiman itu karena kebutuhan ekonomi.

"Tapi akhirnya kami diamankan petugas, makanya sekarang kami bergabung dengan LPS lagi," ujarnya

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menyebut bahwa tim awalnya mendapati laporan terkait keberadaan angkutan sampah mandiri.

Mereka tetap beroperasi di wilayah itu walau sudah ditetapkan LPS untuk mengangkut sampah di pemukiman warga.

"Kami awalnya mendapat laporan dari LPS di Kelurahan Lembah Sari, maka kami pun kordinasi dengan Satpol PP terkait pelanggaran perda itu," jelasnya.

Baca juga: DLHK Pekanbaru Sewa Eskavator dan Armada Angkut Sampah Jalan Protokol Rp 23 M, DPRD Sarankan Ini

Dirinya mengimbau seluruh angkutan sampah mandiri agar tidak beroperasi lagi.

Mereka bisa bergabung dengan LPS yang ada di setiap kelurahan.

"Ini untuk tertib pembuangan dan pengangkutan sampahnya, sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah," terangnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa yang bersangkutan akhirnya membayar denda sebesar Rp 500.000.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved