Perambahan Hutan di TNTN

Satgas PKH Ungkap Masalah Sekolah dan Permukiman di Kawasan Hutan Tesso Nilo

Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyoroti keberadaan sekolah dan permukiman ilegal di dalam kawasan TNTN

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
FOTO; Dok Medsos)
Siswa-siswi yang sekolahnya berada di areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menyampaikan keluhannya beberapa waktu lalu, beredar di Media Sosial (Medsos). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyoroti keberadaan sekolah dan permukiman ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Persoalan itu memperparah kompleksitas upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terlanjur dikuasai secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.

Setidaknya terdapat lima sekolah yang beroperasi dalam kawasan Tesso Nilo, antara lain, SDN 019 Sei Dolik, SDN 020 Toro Jaya, SDN 021 Kuala Onangan, SMPN 6 Ukui dan SDN 030 Kesuma Makmur.

Kelima sekolah ini berada di wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui dan Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Satgas juga mencatat adanya sekolah-sekolah jarak jauh lainnya yang masih dalam proses pendataan.

Selain itu, ditemukan pula permukiman ilegal yang sengaja dibangun menggunakan rumah-rumah kosong sebagai modus, dan dimanfaatkan oleh penduduk musiman saat Pemilu.

Baca juga: Lahan TNTN Kembali Dikuasai Negara, Gubernur Riau Jadi Saksi Penyerahan Resmi

Baca juga: 600 Ha Lahan KUD Tani Bahagia Masuk Kawasan TNTN, Ini Kata Anggota DPRD Inhu Masyrullah

Satgas PKH mencatat setidaknya terdapat sekitar 1.800 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan TNTN, mencakup lahan seluas 3.000 hektare yang saat ini sedang dalam proses verifikasi.

"Penanganan yang dilakukan Satgas PKH bersifat dua jalur, yakni dialogis, humanis dan represif," kata Ketua Dansatgas PKH, Mayjen Dody Triwinarto saat pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7/2025).

Beberapa masyarakat telah menyerahkan lahannya secara sukarela.

Tercatat, ada yang menyerahkan 401 hektare dan kelompok tani lain menyerahkan 311 hektare lahan tanpa paksaan.

“Kami utamakan pendekatan persuasif. Tapi kalau masih ada yang membandel dan merusak hutan, tentu kita tindak tegas,” tegas Dody.

Satgas juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau yang sebelumnya telah menangkap tokoh adat yang terlibat dalam praktik jual beli lahan di kawasan Tesso Nilo, serta menyegel ratusan hektare lahan sawit milik oknum anggota DPRD Riau.

Dengan berbagai langkah ini, Satgas PKH menegaskan komitmen untuk menyelamatkan kawasan hutan dari alih fungsi ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Riau.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved