Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

CURIGA, Siapakah Pemilik 571.410 NIK Penerima Bansos yang Disebut Digunakan untuk Judol

Siapakah sebenarnya pemilik 571.410 NIK penerima bansos yang disebut uangnya dipakai untuk judol? Apakah fiktif atau memang asli warga?

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi/ Tribun
CURIGA- Siapakah pemilik ratusan ribu NIK penerima bansos yang disebut dipakai untuk kegiatan Judol 

Diketahui, sebelumnya PPATK menemukan 571.410 NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos, terlibat menjadi pemain judi online sepanjang tahun 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Terancam Dicabut

Merespons data PPATK tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya akan mencoret penerima bansos yang terindikasi bermain judi online.

Mensos yang karib disapa Gus Ipul ini pun menyebut bahwa bansos tersebut bakal dialihkan kepada mereka yang lebih berhak.

"Kalau memang terbukti bahwa mereka benar-benar itu judol, dan sengaja bansos itu digunakan untuk keperluan judol, maka kita akan coret, dan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak," ujar Gus Ipul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Tetapi, sebelum itu, dia menyampaikan bakal menggandeng PPATK untuk mendalami apakah penerima manfaat yang bermain judol, atau ternyata NIK-nya dimanfaatkan pihak lain.

"Karena kita perlu tahu lebih jauh. Makanya kita akan diskusi dengan PPATK, itu kan baru dari satu bank, itu pun tahun 2024,” kata Gus Ipul.

“Jadi, ini cukup mengejutkan dan ini menjadi bahan kami untuk evaluasi pada penyaluran triwulan ketiga nanti,” ujarnya lagi.

Main Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.

Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Dia mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp 1 triliun.

"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved