Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Dituntut 1,8 Tahun Penjara, ini Pledoi Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko di Persidangan

JPU menuntut Aldiko dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas KPH Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
PLEDOI - Mantan Anggota DPRD Kuansing menyampaikan Pledoi di PN Teluk Kuantan dalam perkara dugaan kasus perintangan pencegahan perambahan hutan lindung dan intimidasi terhadap Kepala UPT KPH, Kamis (11/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra membantah dan keberatan atas semua keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh JPU dalam Pledoi dalam sidang lanjutan kasus perintangan pencegahan perambahan hutan lindung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (10/7/2025) sore.

Melalui kuasa hukumnya Shelfy Asmalinda SH,MH, Fredy Budi Setiawan, SH.MH dan Nasrizal SH.MH, tuntutan JPU tidak sesuai fakta di persidangan.

Dalam sidang yang digelar PN Teluk Kuantan Singingi pada Kamis (3/7/2025) kemarin, JPU menuntut Aldiko dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman pada 2023 silam.

Duduk di kursi pesakitan, mantan anggota DPRD Kuansing itu mengungkapkan bahwa ia tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan.

Ia juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa atas dugaan Pasal 335 dan 233 KUHP.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kuansing Gugat SK Gubernur Riau, Aldiko Mencari Keadilan di Empat Persidangan

"Dalam sidang kemarin, Aldiko juga menyampaikan ke Hakim bahwa ia tidak pernah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap saksi Abriman, Aldiko sebagai Anggota DPRD hanya berusaha mendudukkan antara KPH dan pemilik tanah agar tidak ada permasalahan sehingga melebar menjadi konflik sosial," ujar Shelfy, Jumat (11/7/2025).

Dalam Pledoi Aldiko, Shelfy juga menjelaskan bahwa Aldiko dan Abriman berpapasan dijalan dan ia berusaha membicarakan kepada Abriman bahwasannya Kawasan Hutan Lindung Betabuh belum ada SK Penetapan dari Pemerintah.

Untuk memastikan Abriman menjalankan tugas sesuai SOP, Aldiko pun sempat meminta Surat Perintah Tugas KPH dalam melaksanakan tindakan evakuasi alat berat.

Abriman pun tidak dapat menunjukkan Surat Perintah yang dimaksud.

Baca juga: Dipecat Dari DPRD Kuansing, Aldiko Putra Gugat PKB Rp 20 Miliar

Abriman hanya menunjukkan Surat Perintah Tugas Nomor 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/706, tanggal 11 Mei 2023 yang pada pokoknya surat tersebut berisikan tentang perintah monitoring di Kawasan Hutan Bukit Betabuh.

Dalam  Surat tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

"Saat di rumah Aldiko, Aldiko menunjukan beberapa surat tanah atau alas hak yang berada di Kawasan hutan Bukit Betabuh, namun saksi Abriman mengacuhkan itu," ungkap Shelfy.

Dalam Pledoinya, Aldiko juga menerangkan keberadaan alat berat berada di Kawasan tanah warga yang bernama Amansurdin berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah.

Terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disajikan dalam persidangan, tidak dituangkan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa Surat Perintah Penyelidikan Tanggal 15 Mei 2023.

Baca juga: Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Optimis Eks Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Bebas

Sehingga Aldiko beranggapan terkait dengan Bukti  Surat Perintah Penyelidikan Tanggal 15 Mei 2023, JPU berusaha untuk menutupi dan menyembunyikan sehingga fakta persidangan menjadi kabur.

Adapun bukti yang diajukan kuasa hukum Aldiko adalah sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 417, atas nama Bahar, yang dikeluarkan badan pertanahan indra giri Hulu kecamatan kuantan mudik desa Lubuk Ambacang, tanggal 07 januari 1986.

Kemudian SHM Nomor : 4088, atas nama Kasasi yang dikeluarkan badan pertanahan Indragiri Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik Desa Lubuk Ambacang, tanggal 22 juni 1992 dan masih banyak lagi bukti surat alas hak lainnya.

Shelfy pun menduga JPU mencoba "menyiasati" persidangan dan terutama terhadap majelis hakim, seolah-olah surat dakwaan JPU terbukti.

"Kami menilai pembuktian yang dilakukan saudara JPU sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan hukum pembuktian," beber Shelfy.

Terkait tuduhan intimidasi, keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU pun sangat lemah.

Para saksi ternyata tidak melihat dan mendengar langsung adanya tindakan intimidasi dari Aldiko ke Abriman yang saat itu diklaim sedang bertugas menjalankan tugas untuk menghentikan perambahan lahan di kawasan hutan.

Dari sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi hanya mengetahui Aldiko mengintimidasi Abriman dari cerita Abriman itu sendiri.

Bahkan dari keterangan Umbra Dani dan Singgih Pranoto yang keduanya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPT KPH Kabupaten Kuansing yang dalam keterangan di persidangan menerangkan bahwa Aldiko tidak menghalangi proses evakuasi alat berat dan petugas yang masuk dalam lokasi objek perkara kawasan hutan.

"Operator dan helper alat berar diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak memenuhi alat bukti," ujar Shelfy.

Dari keterangan saksi-saksi, kata Shelfy dakwaan JPU tidak memenuhi unsur menghalang-halangi dan atau menggagalkan, sehingga dapat dinyatakan tidak terbukti.

Kuasa hukum Aldiko pun memohon agar hakim PN Teluk Kuantan untuk menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Aldiko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum, membebaskan Aldiko dari tahanan, memulihkan haknya tersebut dari segala kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya  perkara kepada Negara," ujar Shelfy.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved