Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dipecat Dari DPRD Kuansing, Aldiko Putra Gugat PKB Rp 20 Miliar

Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra menggugat DPC, DPW dan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 20 miliar

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra menggugat DPC, DPW dan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 20 miliar ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam replik gugatan yang disampaikan kuasa hukumnya Ahmad Muzakka, S.H,.MH di sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Dalam repliknya, kuasa hukum Aldiko menyoroti beberapa eksepsi yang diajukan para tergugat, termasuk eksepsi kewenangan absolut, gugatan kabur (obscuur libel), dan gugatan prematur.

Ahmad Muzakka menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara yang diajukan beberapa bulan lalu itu

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa penyelesaian internal partai politik tidak berjalan efektif.

Menurut Muzakka, ia telah menempuh mekanisme penyelesaian internal dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai pada 10 Maret 2025.

Namun, permohonan tersebut ditolak secara administratif tanpa pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: Politisi PKB Sebut Gubri Abdul Wahid ke Inggris Tidak Pakai APBD, Jemput Anggaran Rp 1 Triliun

Baca juga: Aura Farming Pacu Jalur Kuansing Viral, Ini yang Perlu Diketahui Tentang Anak Tari di Pacu Jalur

"Bahkan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan penggugat juga tidak mendapat tanggapan hingga saat ini," ujar Muzakka.

Padahal kata Muzakka, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa jika penyelesaian internal tidak dapat dilakukan, perkara dapat diajukan ke pengadilan negeri.

Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pdt.Sus-Parpol/2016 dan Nomor 46 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Ia juga membantah eksepsi gugatan kabur, menyatakan bahwa gugatan telah disusun secara sistematis dan jelas, mencakup identitas para pihak, duduk perkara, kronologi, dalil hukum, perbuatan melawan hukum, kerugian, dan petitum yang terstruktur.

"Dalam pokok perkara sudah jelas bahwa tindakan pemberhentian Aldiko Putra dari keanggotaan partai dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kuansing dilakukan secara sepihak dan inkonstitusional," beber Muzakka.

Muzakka menegaskan bahwa kliennya itu tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri atau dihadirkan dalam sidang kode etik.

"Surat Keputusan pemberhentian baru diterima penggugat pada 17 Februari 2025, padahal proses PAW telah diajukan sejak 24 Januari 2025," bebernya.

Hal ini lanjut Muzakka melanggar Pasal 14 ayat (5) dan (6) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar Bali Tahun 2024 yang mewajibkan adanya rekomendasi Mahkamah Partai dan sidang pleno DPP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved