Bantuan Subsidi Upah

BSU Rp 600 Ribu Hangus jika Tak Diambil ? Datangi Kantor Pos dan Lengkapi Syarat Ini

Bantuan subsidi upah Rp 600 ribu bisa hangsu jika tak segera diambil. Segera datangi kantor pos dan lengkapi syaratnya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / pexel
BSU Rp 600 RIBU - Segera ambil BSU Rp 600 ribu di kantor pos sebelum hangus 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Segera ambil BSU Rp 600 sebelum hangus. Pengambilan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bisa dilakukan di kantor pos.

Selain itu, penerima juga bisa melakukan pengecekan lewat aplikasi pospay. Tentu saja dengan pengecekan tersebut, anda bisa memastikan bahwa sudah masuk sebagai penerima.

Nah, bagi yang telat mengambil BSU Rp 600 ribu, bisa saja nanti hangus. Bagi yang tidak melakukan pengambilan di kantor pos

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah untuk memberikan perlindungan ekonomi.

Salah satu cara untuk mencairkan bantuan ini adalah melalui Kantor Pos Indonesia (PT Pos), khususnya untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Jika Anda termasuk dalam daftar calon penerima BSU, penting untuk mencari tahu lokasi kantor pos terdekat serta prosedur pengambilan dana agar proses pencairan berlangsung tanpa kendala.

BSU sendiri adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja aktif dengan pendapatan di bawah jumlah tertentu. Tujuan bantuan ini adalah untuk meningkatkan daya beli di tengah kondisi ekonomi yang sulit, naiknya harga, dan potensi dampak dari situasi global.

Nah, bagi penerima yang tidak memiliki rekening, bisa melakukan pengambilan lewat kantor pos. Pengambil tentu harus dilakukan sendiri tanpa pengganti.

Nah, untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenui atau dilengkapi

Syarat Umum Penerima BSU 2025

Untuk bisa mendapatkan BSU 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025

Mendapatkan gaji di bawah Rp3. 5 juta per bulan (atau sesuai UMP daerah)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved