Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Fadli Zon Jelaskan Kenapa Hari Kebudayaan Nasional Sama dengan Hari Lahir Prabowo

Disebutkan pula dalam SK, pelestarian budaya memiliki peran penting dalam memantapkan posisi Indonesia dalam peta peradaban dunia.

Kompas.com
HARUS MINTA MAAF - Fadli Zon dikecam soal pernyataan kerusuhan Mei 98. Ia diminta untuk segera minta maaf ke Publik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkap alasan di balik penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Tanggal ini, yang juga merupakan hari kelahiran Presiden Prabowo Subianto, ternyata memiliki dasar yang lebih kuat.

Fadli Zon menjelaskan bahwa pemilihan 17 Oktober merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut memiliki landasan historis dan legal yang kuat, jauh sebelum dikaitkan dengan hari ulang tahun tokoh tertentu.

"Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951," ujar Fadli, kepada Kompas.com, Senin (14/7/2025).

Fadli Zon melanjutkan, penetapan Hari Kebudayaan Nasional bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Baca juga: 9 FAKTA Peristiwa Penggerebekan Brigpol J dengan Pegawai Bank BUMN Diduga Mesum, Dikuntit sejak Awal

Baca juga: SKAK MAT Rismon Sianipar, Silfester Matutina Beberkan Borok Beathor Dalang Infomasi Pasar Pramuka

Adapun dalam PP 66/1951 mengatur semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," ujar Fadli Zon.

"PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," sambung politikus Partai Gerindra itu.

Hari Kebudayaan Nasional diteken Fadli Zon lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatanganinya pada 7 Juli 2025.

Dilansir dari Tribunnews.com, SK tersebut menjelaskan bahwa kebudayaan merupakan instrumen aktif dalam membentuk karakter bangsa, memperteguh jati diri, dan meningkatkan daya saing serta citra Indonesia di kancah global.

Peringatan Hari Kebudayaan Nasional difokuskan sebagai momentum tahunan untuk mendorong partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan, mulai dari komunitas seni hingga lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Disebutkan pula dalam SK, pelestarian budaya memiliki peran penting dalam memantapkan posisi Indonesia dalam peta peradaban dunia.

"Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat." bunyi dalam SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 itu.

Kendati demikian, Hari Kebudayaan Nasional setiap 17 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved