Berita Nasional
Fadli Zon Jelaskan Kenapa Hari Kebudayaan Nasional Sama dengan Hari Lahir Prabowo
Disebutkan pula dalam SK, pelestarian budaya memiliki peran penting dalam memantapkan posisi Indonesia dalam peta peradaban dunia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkap alasan di balik penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Tanggal ini, yang juga merupakan hari kelahiran Presiden Prabowo Subianto, ternyata memiliki dasar yang lebih kuat.
Fadli Zon menjelaskan bahwa pemilihan 17 Oktober merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut memiliki landasan historis dan legal yang kuat, jauh sebelum dikaitkan dengan hari ulang tahun tokoh tertentu.
"Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951," ujar Fadli, kepada Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Fadli Zon melanjutkan, penetapan Hari Kebudayaan Nasional bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Baca juga: 9 FAKTA Peristiwa Penggerebekan Brigpol J dengan Pegawai Bank BUMN Diduga Mesum, Dikuntit sejak Awal
Baca juga: SKAK MAT Rismon Sianipar, Silfester Matutina Beberkan Borok Beathor Dalang Infomasi Pasar Pramuka
Adapun dalam PP 66/1951 mengatur semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," ujar Fadli Zon.
"PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," sambung politikus Partai Gerindra itu.
Hari Kebudayaan Nasional diteken Fadli Zon lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatanganinya pada 7 Juli 2025.
Dilansir dari Tribunnews.com, SK tersebut menjelaskan bahwa kebudayaan merupakan instrumen aktif dalam membentuk karakter bangsa, memperteguh jati diri, dan meningkatkan daya saing serta citra Indonesia di kancah global.
Peringatan Hari Kebudayaan Nasional difokuskan sebagai momentum tahunan untuk mendorong partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan, mulai dari komunitas seni hingga lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Disebutkan pula dalam SK, pelestarian budaya memiliki peran penting dalam memantapkan posisi Indonesia dalam peta peradaban dunia.
"Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat." bunyi dalam SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 itu.
Kendati demikian, Hari Kebudayaan Nasional setiap 17 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Orang Hilang Pasca Demo Agustus di Jakarta Ditemukan Polisi di Malang, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Komisi Reformasi Polri Dibentuk Prabowo, Akankah Citra dan Kinerja Kepolisian Semakin Baik? |
![]() |
---|
Polri Minta Dilibatkan di LPSK: Usulkan Anggota Polisi Ikut Melindungi Saksi |
![]() |
---|
OPINI : Suntikan Rp 200 Triliun ke Perbankan, Langkah Sah atau Cacat Hukum ? |
![]() |
---|
KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.